Warga Toiba Minta Lakukan Audit Tata Ruang dan Evaluasi Kepatuhan HGU
BANGGAI, Radar Sulteng,- Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wira Mas Permai (WMP) di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, yang bergerak dibidang perkebunan sawit. tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat, terkait isu Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), dan adanya dokumen SKPT milik masyarakat Toiba yang dipinjam foto copi lalu dinyatakan “hilang” oleh perusahaan, serta jarak konsensi yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa status konsensi PT WMP diketahui memegang HGU definitif hasil penciutan dari izin lokasi awal yang terbit pada tahun 2009. Berdasarkan data evaluasi tekhnis, PT. WMP yang merupakan anak perusahaan dari Kencana Agri Limited ini memiliki izin HGU, Nomor 82/HGU/BPN RI/2011, yang ditandatangani Kepala BPN Pusat, Joyo Winoto, Ph.D tertanggal 16 Desember 2011 seluas 8.773,384 hektar, namun dalam implementasinya dilapangan, wilayah tersebut mencakup lahan-lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat di 10 Desa di Kecamatan Bualemo, termasuk Desa Toiba.

Adapun sejumlah poin penting mengenai polemik dan tuntutan warga, diantaranya mempertanyakan legalitas izin HGU dimana warga meminta Pemda dan BPN lakukan audit tata ruang dan evaluasi kepatuhan HGU, karena mereka menilai penetapan HGU PT WMP tidak transparan dan tidak diketahui oleh masyarakat setempat saat proses pengajuannya, serta belum terpenuhinya kewajiban pembagian lahan 80 % kebun inti perusahaan dan 20 % kebun plasma untuk masyarakat, sehingga menjadi pemicu utama ditengah-tengah masyarakat, karena sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum pernah merealisasikan.
Kemudian, kesepakatan awal mengenai GRTT menjadi pemicu utama konflik antara warga yang memiliki hak atas lahannya dengan pihak perusahaan. Adanya tumpang tindih lahan, yakni adanya lahan pertanian produktif milik warga justru digusur atau dimasukkan kedalam area konsensi HGU perusahaan.
“Terkait hilangnya SKPT masyarakat Toiba, awalnya oknum pihak perusahaan yang bernama Firdaus, meminjam dokumen SKPT untuk difoto copi, namun hingga saat ini alas hak warga tidak dikembalikan lagi,” ujar Hanaf, mantan Kades Toiba.
Selain itu juga adanya tumpang tindih lahan warga yang memiliki tanaman produktif justru telah digusur atau dimasukkan kedalam area konsensi perusahaan. Warga menilai, skema ganti rugi yang dilakukan perusahaan tidak sebanding dengan hilangnya hak atas ruang kelola ekonomi jangka panjang milik masyarakat Desa Toiba, serta izin HGU sangat berdekatan dengan pemukiman warga.
Kepala Desa Toiba, Risno Lasina yang dikonfrimasi Radar Sulteng menegaskan bahwa legalitas izin HGU PT WMP perlu diujikan. Selain adanya desakan warga Toiba soal lahan-lahan milik warga yang tidak jelas kesepakatannya, izin HGUnya berdekatan dengan pemukiman warga. Secara aturan, garis batas atau zona penyangga antara lahan perkebunan skala besar (HGU) dengan pemukiman penduduk wajib diterapkan demi menjaga aspek lingkungan dan sosial masyarakat.
“Jarak izin HGU PT WMP yang berdekatan dengan fasilitas umum dan rumah warga berpotensi menimbulkan dampak negatif, misalnya ancaman krisis sumber air bersih akibat perubahan fungsi lahan (DAS). Selain itu risiko pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional perkebunan dan konflik ruang hidup di mana warga kehilangan lahan cadangan desa untuk pengembangan pemukiman dimasa yang akan depan, Saat ini, sudah hampir dua bulan aktivitas perusahaan telah dihentikan warga,” tandas Risno kepada Radar Sulteng di Toiba, baru-baru ini.
Menurutnya, aturan batas HGU PT WMP dengan pemukiman secara regulasi tata ruang dan lingkungan, bahwa patok batas HGU tidak boleh menabrak atau mencakup fasilitas umum dan pemukiman warga. Jika didalam area konsensi yang dimohonkan terdapat pemukiman atau lahapan warga yang tidak dilepaskan, BPN wajib melakukan enclave (mengeluarkan area pemukiman/lahan warga dari peta batas HGU perusahaan. Begitupun halnya, dalam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perkebunan, harus disediakan jarak aman berupa zona penyangga antara area operasional korporasi (perkebunan sawit) dengan pemukiman untuk menghindari konflik sosial, pencemaran air, dan dampak lingkungan langsung ke warga.
“Masyarakat berhak mendorong pemerintah daerah maupun ATR/BPN untuk melakukan audit tata ruang dan evaluasi kepatuhan HGU, guna meninjau kembali apakah area pemukiman warga dan lahan masyarakat yang memiliki alasa harus dikeluarkan (enclave) dari dokumen HGU perusahaan,” jelasnya.
Mekanisme penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) wajib melalui tahapan hukum dan administratif yang ketat serta tidak boleh diterbitkan di atas tanah yang masih memiliki hak milik warga atau sengketa aktif. Berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, proses penerbitan HGU harus melewati prosedur clear and clean.
Ditempat terpisah, aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka, mengatakan jika didapati indikasi pelanggaran legalitas HGU PT. WMP, langkah hukum dan administratif, masyarakat Toiba lakukan aduan keberatan ke BPN, dengan melaporkan adanya cacat administrasi dalam penerbitan HGU, karena memasukkan lahan aktif warga dan pemukiman tanpa melalui pelepasan hak yang sah.
“BPN memiliki wewenang meninjau kembali atau membatalkan SK HGU PT.WMP jika terbukti ada indikasi pemalsuan atau tumpang tindih data fisik lapangan. Pemda Banggai melalui Pemerintah Kecamatan Bualemo wajib melakukan pengecekan ulang peta batas tata ruang, guna memastikan apakah pemukiman dan tanaman produktif warga masuk kedalam peta enclave atau tidak. Selain itu, perusahaan dapat digugat melalui PTUN terkait SK pemberitan izin HGU,” tandas Asrudin.
“Intinya bahwa kasus yang menimpa masyarakat Desa Toiba, Kecamatan Bualemo terkait konsesi kelapa sawit PT WMP telah mencerminkan konflik agraria struktural yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan prosedur hak atas tanah milik warga,” pungkas Asrudin.
Kemudian, terkait dokumen SKPT warga yang dinyatakan hilang oleh oknum perusahaan, warga bisa melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Tindakan meminjam dokumen asli berupa SKPT/surat keterangan pendaftaran atau alas hak lainnya, dengan dalih difoto copi lalu menyatakannya hilang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dokumen atau penipuan.
“Kehilangan dokumen fisik alas hak yang dialami masyarakat Toiba tidak menghapus hak keperdataan pemilik tanah selama data riwayat tanah terdaftar di buku tanah desa/kecamatan, warga berhak melaporkannya dan mengajukan salinan pengganti ke pihak Pemerintah Desa/Kecamatan berdasarkan register tertulis yang ada,” pintanya.
Sementara itu, salah seorang penanggungjawab operasional PT. WMP, Jesky Katu yang dikonfirmasi Radar Sulteng melalui ponselnya, hingga berita ini ditayangkan, belum dapat memberikan penjelasannya secara resmi terkait polemik dimaksud. ( MT ).






