back to top
Selasa, 15 September 2026
BerandaDAERAHLegalitas HGU PT Wira Mas Permai Dipertanyakan

Legalitas HGU PT Wira Mas Permai Dipertanyakan

Warga Toiba Minta Audit Tata Ruang dan Evaluasi Kepatuhan HGU

BANGGAI, Radar Sulteng – Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT Wira Mas Permai (WMP) di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, yang bergerak di bidang perkebunan sawit, tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Sorotan tersebut berkaitan dengan isu Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), adanya dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) milik masyarakat Toiba yang dipinjam untuk difotokopi lalu dinyatakan “hilang” oleh perusahaan, serta jarak konsesi yang berdekatan dengan permukiman warga.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng menyebutkan, status konsesi PT WMP diketahui memegang HGU definitif hasil penciutan dari izin lokasi awal yang terbit pada 2009.

Berdasarkan data evaluasi teknis, PT WMP yang merupakan anak perusahaan Kencana Agri Limited ini memiliki izin HGU Nomor 82/HGU/BPN RI/2011 yang ditandatangani Kepala BPN Pusat, Joyo Winoto, Ph.D., tertanggal 16 Desember 2011, seluas 8.773,384 hektare.

Namun, dalam implementasinya di lapangan, wilayah tersebut mencakup lahan-lahan yang masih bersengketa dengan masyarakat di 10 desa di Kecamatan Bualemo, termasuk Desa Toiba.

Adapun sejumlah poin penting mengenai polemik dan tuntutan warga, di antaranya mempertanyakan legalitas izin HGU. Warga meminta Pemda dan BPN melakukan audit tata ruang serta evaluasi kepatuhan HGU karena menilai penetapan HGU PT WMP tidak transparan dan tidak diketahui masyarakat setempat saat proses pengajuannya.

Selain itu, warga menilai belum terpenuhinya kewajiban pembagian lahan 80 persen kebun inti perusahaan dan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat menjadi salah satu pemicu utama konflik di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini pihak perusahaan disebut belum pernah merealisasikan pembagian tersebut.

Kemudian, kesepakatan awal mengenai GRTT menjadi pemicu utama konflik antara warga yang memiliki hak atas lahannya dengan pihak perusahaan. Adanya tumpang tindih lahan juga menjadi persoalan, yakni lahan pertanian produktif milik warga justru digusur atau dimasukkan ke dalam area konsesi HGU perusahaan.

“Terkait hilangnya SKPT masyarakat Toiba, awalnya oknum pihak perusahaan yang bernama Firdaus meminjam dokumen SKPT untuk difotokopi. Namun, hingga saat ini alas hak warga tidak dikembalikan lagi,” ujar Hanaf, mantan Kades Toiba.

Selain itu, terdapat tumpang tindih lahan warga yang memiliki tanaman produktif, tetapi justru telah digusur atau dimasukkan ke dalam area konsesi perusahaan.

Warga menilai skema ganti rugi yang dilakukan perusahaan tidak sebanding dengan hilangnya hak atas ruang kelola ekonomi jangka panjang milik masyarakat Desa Toiba. Warga juga mempersoalkan izin HGU yang dinilai sangat berdekatan dengan permukiman.

Kepala Desa Toiba, Risno Lasina, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, menegaskan bahwa legalitas izin HGU PT WMP perlu diuji. Selain adanya desakan warga Toiba soal lahan-lahan milik warga yang tidak jelas kesepakatannya, izin HGU juga dinilai berdekatan dengan permukiman warga.

Secara aturan, garis batas atau zona penyangga antara lahan perkebunan skala besar (HGU) dengan permukiman penduduk wajib diterapkan demi menjaga aspek lingkungan dan sosial masyarakat.

“Jarak izin HGU PT WMP yang berdekatan dengan fasilitas umum dan rumah warga berpotensi menimbulkan dampak negatif, misalnya ancaman krisis sumber air bersih akibat perubahan fungsi lahan (DAS). Selain itu, risiko pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional perkebunan dan konflik ruang hidup, di mana warga kehilangan lahan cadangan desa untuk pengembangan permukiman di masa yang akan datang. Saat ini, sudah hampir dua bulan aktivitas perusahaan telah dihentikan warga,” tandas Risno kepada Radar Sulteng di Toiba, baru-baru ini.

Menurutnya, aturan batas HGU PT WMP dengan permukiman secara regulasi tata ruang dan lingkungan mengatur bahwa patok batas HGU tidak boleh menabrak atau mencakup fasilitas umum dan permukiman warga.

Jika di dalam area konsesi yang dimohonkan terdapat permukiman atau lahan warga yang tidak dilepaskan, BPN wajib melakukan enclave, yakni mengeluarkan area permukiman atau lahan warga dari peta batas HGU perusahaan.

Begitu pula dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perkebunan, harus disediakan jarak aman berupa zona penyangga antara area operasional korporasi, dalam hal ini perkebunan sawit, dengan permukiman untuk menghindari konflik sosial, pencemaran air, dan dampak lingkungan langsung terhadap warga.

“Masyarakat berhak mendorong pemerintah daerah maupun ATR/BPN untuk melakukan audit tata ruang dan evaluasi kepatuhan HGU, guna meninjau kembali apakah area permukiman warga dan lahan masyarakat yang memiliki alas hak harus dikeluarkan (enclave) dari dokumen HGU perusahaan,” jelasnya.

Mekanisme penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) wajib melalui tahapan hukum dan administratif yang ketat serta tidak boleh diterbitkan di atas tanah yang masih memiliki hak milik warga atau sengketa aktif.

Berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, proses penerbitan HGU harus melewati prosedur clear and clean.

Di tempat terpisah, aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka, mengatakan, jika didapati indikasi pelanggaran legalitas HGU PT WMP, masyarakat Toiba dapat melakukan upaya hukum dan administratif dengan mengajukan aduan keberatan ke BPN.

Hal itu dapat dilakukan dengan melaporkan dugaan cacat administrasi dalam penerbitan HGU karena memasukkan lahan aktif warga dan permukiman tanpa melalui pelepasan hak yang sah.

“BPN memiliki wewenang meninjau kembali atau membatalkan SK HGU PT WMP jika terbukti ada indikasi pemalsuan atau tumpang tindih data fisik lapangan. Pemda Banggai melalui Pemerintah Kecamatan Bualemo wajib melakukan pengecekan ulang peta batas tata ruang, guna memastikan apakah permukiman dan tanaman produktif warga masuk ke dalam peta enclave atau tidak. Selain itu, perusahaan dapat digugat melalui PTUN terkait SK pemberian izin HGU,” tandas Asrudin.

“Intinya, kasus yang menimpa masyarakat Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, terkait konsesi kelapa sawit PT WMP telah mencerminkan konflik agraria struktural yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap prosedur hak atas tanah milik warga,” pungkas Asrudin.

Kemudian, terkait dokumen SKPT warga yang dinyatakan hilang oleh oknum perusahaan, warga bisa melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Tindakan meminjam dokumen asli berupa SKPT, surat keterangan pendaftaran, atau alas hak lainnya dengan dalih difotokopi lalu menyatakannya hilang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dokumen atau penipuan.

“Kehilangan dokumen fisik alas hak yang dialami masyarakat Toiba tidak menghapus hak keperdataan pemilik tanah selama data riwayat tanah terdaftar di buku tanah desa/kecamatan. Warga berhak melaporkannya dan mengajukan salinan pengganti kepada pihak pemerintah desa/kecamatan berdasarkan register tertulis yang ada,” pintanya.

Sementara itu, salah seorang penanggung jawab operasional PT WMP, Jesky Katu, yang dikonfirmasi Radar Sulteng melalui ponselnya, hingga berita ini ditayangkan belum dapat memberikan penjelasan secara resmi terkait polemik dimaksud. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Fiskal APBN Bermasalah, Tunggakan DBH Sangat Besar

0
PALU, Radar Sulteng - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, kembali menyinggung terkait ketimpangan antara tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada...

TERPOPULER >