PALU, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan di gedung DPRD provinsi Sulteng samratulangi (28/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, didampingi sekretaris dan anggota komisi lainnya. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan OPD terkait serta masyarakat Banggai Kepulauan yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.
Dandy menjelaskan bahwa saat ini ada 23 izin tambang yang sedang diproses di Banggai Kepulauan, terdiri dari 5 IUP Operasi Produksi dan 18 IUP Eksplorasi. Namun, jumlah tersebut dibantah langsung oleh Abd Hadi warga Lelang Matamaling, ia menyebu bahwa saat ini jumlah IUP di Banggai Kepulauan berjumlah 45 di mana yang terakhir merupakan PT Sangganipa yang berjarak lima kilometer dari danau Paisupok
Hamid juga menyampaikan mereka melakukan segala cara penolakan sesuai prosedur yang ada namun tidak kunjung mendapat panggilan. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena adanya RDP sembunyi-sembunyi yang dilakukan bersama anggota dewan
“Kenapa langsung anggota dewan yang dipanggil yang sementara bukan rumah atau tanah anggota dewan yang dirusak. Bapak punya gaji meski dirusak Banggai Kepulauan satu bulan kemudian gajinya bapak-bapak masih stabil. Tapi kami masyarakat di pantai kami kehilangan mata pencaharian”, ujar Abd Hamid dalam rapat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sulteng Sadat Anwar Halia, menegaskan bahwa penerbitan izin tersebut diduga bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) yang mengatur perlindungan lingkungan, khususnya kawasan karst dan sumber mata air di Banggai Kepulauan.
“Kalau peraturan daerah ini belum dilakukan perubahan, maka bagi saya keluarnya izin usaha pertambangan ini adalah bagian dari upaya ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Sadat dalam rapat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah regulasi, termasuk Perda perlindungan ekosistem dan sumber air, sebagai langkah menjaga kondisi geografis pulau yang didominasi kawasan hutan dan karst. Namun, menurutnya, penerbitan izin tambang justru berpotensi merusak kawasan tersebut.
“Hampir seluruh wilayah Banggai Kepulauan masuk dalam rencana zona pertambangan. Ini yang menjadi kekhawatiran kita,” tambahnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah turut menjelaskan bahwa proses penerbitan izin telah mengikuti mekanisme yang berlaku, dimulai dari penetapan wilayah pertambangan (WP), pencadangan wilayah, hingga tahap eksplorasi dan operasi produksi.
“Siapa saja boleh bermohon pada wilayah pertambangan yang telah ditetapkan. Prosesnya berjenjang, dari pencadangan hingga eksplorasi, dengan syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan pemerintah kabupaten terjadi pada tahap persetujuan dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang. Jika pada tahap tersebut tidak disetujui, maka izin tidak dapat dilanjutkan ke tahap operasi produksi.
Sementara itu, perwakilan Bappeda Banggai Kepulauan menyampaikan bahwa proses perizinan tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah. Sistem perizinan berbasis online memungkinkan siapa saja mengajukan permohonan, yang kemudian harus diproses sesuai ketentuan waktu.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ketika permohonan masuk dan persyaratan terpenuhi, maka harus diproses. Di tahapan inilah sebenarnya pemerintah daerah sering tidak berdaya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penyusunan tata ruang, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya terkait kewenangan pengelolaan kawasan karst.
“Kami pernah ditentang oleh Kementerian ESDM, bahwa kawasan karst bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini yang menjadi dilema,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada dokumen perencanaan seperti RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sementara itu Sekretaris komisi III, Muhammad Safri menegaskan kepada dinas ESDM bahwa meskipun sudah berdasarkan IWP seharusnya tidak langsung dianggap sebagai penyelesaian karena harus melihat kondisi lapangan. Ia juga mencurigai adanya permainan dalam IWP yang tersebar tersebut.
“Perlu dibuka secara transparan ini, karena kalau ternyata tidak sesuai dengan RTRW maka dengan sendirinya batal dengan hukum” tegas Safri.
Safri mengungkapkan ada 1001 cara meningkatkan PAD tanpa perlu mengorbankan masyarakat, terlebih Banggai Kepulauan memiliki laut yang luas, sehingga ia mengusulkan lebih baik mendorong swasembada Ikan dibandingkan dengan pertambangan yang merugikan masyarakat.
Dalam RDP tersebut menghadirkan empat poin rekomendasi dari DPRD provinsi Sulteng yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP): Terdapat 23 izin yang sedang berproses di Banggai Kepulauan (5 IUP Operasi Produksi dan 18 IUP Eksplorasi). Penerbitan izin di kawasan Karst ini dinilai berpotensi merusak ekosistem (hutan, danau, gua) dan habitat spesies endemik, Perlindungan Kawasan Karst: Dokumen merujuk pada Perda No. 16 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati No. 224 Tahun 2022 yang menetapkan kawasan Karst di Banggai Kepulauan sebagai ekosistem bernilai tinggi bagi konservasi keanekaragaman hayati dan pengatur alami tata air, Rekomendasi Pembatalan IUP Berdasarkan aturan perlindungan tersebut, DPRD Provinsi Sulteng merekomendasikan kepada Gubernur untuk membatalkan seluruh IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tambang: DPRD juga merekomendasikan adanya moratorium (penghentian sementara) untuk seluruh izin pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. (Zar)






