back to top
Rabu, 29 April 2026
BerandaPALUAnggaran Pramuka Sulteng Rp1,5 M Hilang dari DIPA 2026

Anggaran Pramuka Sulteng Rp1,5 M Hilang dari DIPA 2026

Praktisi Hukum Desak Gubernur Sulteng Tanggung Jawab

PALU, – Hilangnya anggaran hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1,5 miliar dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026, memantik reaksi dari berbagai pihak.

Anggaran yang sebelumnya disebut telah disetujui dalam pembahasan bersama DPRD tersebut kini tidak lagi tercantum, sehingga Kwarda Pramuka Sulteng terancam gagal memberangkatkan sekitar 600 peserta untuk mengikuti Jambore Nasional di Cibubur, Jakarta Timur.

Praktisi hukum sekaligus Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara Palu, Vebry Tri Haryadi. SH, menilai persoalan tersbut bukan sekadar kesalahan teknis administrasi, melainkan gambaran buruknya tata kelola pemerintahan daerah yang berdampak langsung pada pembinaan generasi muda.

“Kalau anggaran hibah yang sudah dibahas dan disepakati bisa tiba-tiba hilang dari DIPA, maka publik berhak mempertanyakan, ini kelalaian atau kesengajaan? Pemerintah tidak bisa berlindung di balik alasan teknis, karena yang hilang bukan angka kecil, melainkan anggaran pembinaan anak-anak,” tegas Vebry, kepada Media ini, Selasa (28/4) di Palu.

Menurutnya, Pemda wajib bertanggung jawab secara terbuka, terutama Gubernur Sulteng sebagai pemegang kendali kebijakan anggaran dan pemerintahan, karena hilangnya anggaran Pramuka bukan persoalan internal organisasi, tetapi persoalan publik yang menyangkut masa depan pembinaan karakter generasi muda.

“Gubernur harus bertanggung jawab. Ini menyangkut wibawa pemerintah. Jika dana pembinaan Pramuka saja bisa lenyap tanpa penjelasan, maka masyarakat akan menilai pemerintahan ini tidak transparan, tidak profesional, dan tidak layak dipercaya dalam mengelola APBD,” ujarnya.

Vebry menilai, Gerakan Pramuka bukan sekadar organisasi seremonial, melainkan wadah pendidikan karakter yang selama ini terbukti membentuk disiplin, kepemimpinan, serta semangat kebangsaan. Karena itu, memotong atau menghilangkan anggaran Pramuka sama artinya dengan menutup ruang pembinaan generasi muda secara sistematis.

“Pemerintah sering berbicara soal membangun masa depan, tetapi kebijakan seperti ini justru menunjukkan kemunduran. Jika anak-anak yang seharusnya menjadi duta daerah di tingkat nasional tidak bisa berangkat karena anggaran hilang, maka itu bukan sekadar kegagalan program, melainkan kegagalan kepemimpinan,” kata Vebry.

Ditegaskannya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal sepele karena menyangkut integritas sistem penganggaran. Dimana APBD merupakan kontrak publik yang harus dikelola dengan akuntabel, bukan dokumen yang dapat berubah tanpa dasar dan tanpa penjelasan.

“APBD bukan ruang gelap yang bisa dipermainkan. Kalau sebuah pos anggaran bisa hilang tanpa transparansi, maka ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Publik berhak curiga, sebab mekanisme anggaran seharusnya dapat dilacak, bukan menghilang seperti sulap,” tegasnya.

Lebih lanjut Vebry mengingatkan, kewajiban pemerintah untuk mendukung Gerakan Pramuka memiliki dasar hukum yang jelas. Karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan dukungan terhadap pembinaan Pramuka, termasuk melalui penganggaran APBN maupun APBD.

“Ini bukan permintaan belas kasihan. Ini amanat undang-undang. Ketika pemerintah daerah tidak mengalokasikan atau menghapus anggaran pembinaan Pramuka, maka patut diduga pemerintah sedang mengabaikan kewajiban hukumnya sendiri,” ujarnya.

Ia menilai langkah Kwarda Pramuka Sulteng yang berencana melayangkan somasi kepada Gubernur merupakan tindakan yang sah dan wajar dalam negara hukum. Menurutnya, somasi adalah langkah konstitusional untuk menuntut penjelasan dan kepastian atas kebijakan yang merugikan kepentingan publik.

“Somasi itu bukan ancaman, melainkan mekanisme hukum agar pemerintah menjelaskan secara terang. Dalam demokrasi, diamnya pemerintah bukan jawaban, tetapi indikasi lemahnya tanggung jawab,” katanya.

Vebry juga mendesak agar pemerintah provinsi segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka proses yang menyebabkan anggaran hibah tersebut tidak muncul dalam DIPA. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran Sulawesi Tengah akan semakin runtuh.

“Kalau ini hanya kekeliruan, maka perbaiki segera. Tetapi kalau pemerintah memilih bungkam, publik akan menilai ini bukan kesalahan biasa, melainkan pola yang berbahaya. Dan pola seperti ini harus dilawan dengan transparansi dan penegakan hukum,” ujarnya.

Vebry mengingatkan, agar pemerintah tidak boleh mempermainkan masa depan generasi muda Sulawesi Tengah.

“Jangan jadikan Pramuka korban kebijakan yang tidak jelas. Menghapus anggaran Pramuka bukan hanya mencoret angka di kertas, tetapi mencoret masa depan pembinaan generasi muda. Gubernur Sulteng harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya anggaran ini,” pungkasnya.

Sementara itu gubernur Sulteng Anwar Hafid kepada wartawan media ini mengaku tidak tahu dengan hilangnya anggaran hibah pramuka Kwarda Sulteng, dan berjanji akan menindaklanjuti anggaran tersebut, agar Kwarda pramuka Sulteng bisa mengikuti Jambore Nasional di Cibubur, Jakarta Timur. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Laporan PT SMM, ESDM Sulteng Akan Cek di Lapangan

0
PALU, – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah angkat bicara terkait aktivitas pertambangan PT Sinar Mutiara Megalithindo (SMM) diduga menambang di...

TERPOPULER >