back to top
Kamis, 16 April 2026
BerandaDAERAHKejari Sigi Musnahkan 17 Perkara Babuk Narkotika dan Pidum

Kejari Sigi Musnahkan 17 Perkara Babuk Narkotika dan Pidum

SIGI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejari Sigi di di Huntap Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (15/4), yang dipimpin Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Donggala, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Sigi, unsur TNI, Dinas Kesehatan, serta pemerintah kecamatan dan desa.

Pemusnahan Babuk oleh Kejari Sigi, berupa 17 perkara narkotika jenis sabu seberat 1.006,3929 gram, yang menjadi salah satu jumlah terbesar selama periode Januari–April 2026. Babuk terbanyak berasal dari perkara atas nama terpidana Saul S Pambere, yaitu 985,6 gram, dan ganja 114,5373 gram dari perkara dengan terpidana Muhamad Faik alias Faik.

Kejari Sigi juga memusnahkan Babuk lain dari 14 perkara tindak pidana umum yakni, pelanggaran ketertiban umum dan kejahatan terhadap orang dan harta benda.

Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra. SH,. MH, mengatakan, pemusnahan Babuk merupakan bagian penting dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini untuk memastikan Babuk tidak disalahgunakan kembali, sekaligus memberikan efek jera dan mencegah peredaran barang illegal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Irwan menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Mutiara Ayu Puspitasari. SH menjelaskan, seluruh Babuk yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Januari–April 2026, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan kata dia, dilakukan sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu, penghancurannya dilakukan dengan menggunakan mesin pelumat sebelum dicampur bahan kimia seperti natrium hipoklorit dan fenol untuk merusak struktur zat. Sementara ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dipotong.

Kata dia, selain penindakan, Kejari Sigi juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dengan menggelar program sosialisasi bahaya narkotika, yang akan dilakukan secara rutin hingga ke sekolah-sekolah.

“Kami akan terus turun ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah untuk menberikan edukasi tentang bahaya narkotika. Ini bagian dari upaya pencegahan yang kami dorong bersama dinas pendidika,” jelasnya.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejati Sulteng Panggil Bupati Donggala dan Kades Loli Oge

0
PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Donggala cq Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala dan Kepala Desa Loli Oge, tertanggal Selasa...

TERPOPULER >