back to top
Kamis, 16 April 2026
BerandaDAERAHIzin Tambang Lolos Administrasi Pusat, Bermasalah di Daerah

Izin Tambang Lolos Administrasi Pusat, Bermasalah di Daerah

DPRD Sulteng: Picu Lemahnya Kontrol Pemerintah Daerah

PALU, – Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyampaikan pandangannya pada rapat gabungan Komisi III dan komisi IV di gedung Baruga terkait Evaluasi Protokol keselamatan kerja dan aparat penegak hukum(15/4).

Wiwik menyampaikan mengenai dampak kebijakan perizinan yang ditarik ke pusat. Menurutnya, realitas lokal menunjukkan bahwa kebijakan pusat sering tidak sepenuhnya memahami kondisi sosial masyarakat yang berada di daerah.

“Kebijakan yang ditentukan oleh pusat itu sering tidak sepenuhnya, memahami kondisi sosial masyarakat setempat. Itu saya pikir harus diakui. Kemudian, kearifan lokal dan adat tidak dipahami,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut mengakibatkan izin bisa lolos secara administrasi akan tetapi bermasalah secara sosial, termasuk soal ketenagakerjaan. Ia juga turut menyampaikan rekomendasinya yakni agar izin tidak lagi ditarik ke pusat karena dapat melemahkan peran pemerintah daerah. Ia mengungkapkan sulitnya pengawasan di lapangan,

“Pengawas kita terbatas. Pengawas kita itu hanya di luar kantor perusahaan. Masuk ke dalam juga susah. Itu sudah pernah disampaikan. Bahkan kita anggota dewan melakukan pengawasan pun juga di luar. Masuk ke dalam secara nggak bisa. Karena itu jawabannya simpel. Ini kewenangan pusat. Izinnya di pusat,” jelasnya

Wiwik juga menyebut bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 melemahkan peran daerah terhadap tambang, sehingga potensi konflik sosial meningkat. Ia mencontohkan intensitas RDP di Komisi III yang bisa mencapai 10 hingga 20 kali setahun. Selain itu, ia menekankan hambatan pada ekonomi daerah,

“Bagaimana Inovasi daerah kita mau dapatkan DBH saja susah. Bukan hanya DBH, inovasi kita mati. kita yang punya wilayah, kita nggak nggak bisa ngurus.”tambahnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan kolaborasi di mana daerah diberi kesempatan verifikasi lapangan dan penguatan peran dalam verifikasi teknis serta sosial. Ia juga mendesak transparansi data tenaga kerja asing yang selama ini dianggap tidak pasti dan sering kali hanya menggunakan perkiraan. la juga mengatakan bahwa jumlah pengawas di Sulawesi Tengah sangat terbatas, yakni hanya 25 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Arnila M. Ali mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengharapkan pendapatan tanpa memperhatikan pengawasan.

“Jangan cuma mengharapkan pendapatan, tapi tidak memperhatikan pengawasan yang ada di daerah kita sendiri. Bagaimana provinsi bisa bergerak kalau tidak ada laporan dari kabupaten bagaimana,” tegasnya.

Arnila mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah kabupaten yang terkesan hanya memantau situasi lewat berita atau pesan singkat. Sebagai perwakilan kabupaten Morowali, ia mengaku kecewa dengan pernyataan bahwa pemerintah kabupaten yang mengatakan melihat berita hanya lewat WA. Selain itu ia juga  berharap ke depan pemerintah Morowali tidak hanya pada saat memiliki kepentingan baru turun. Namun, lebih fokus memperhatikan masyarakat.

Morowali itu Jangan cuma namanya yang indah, tapi isi di dalamnya hancur,” pungkasnya. (Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejati Sulteng Panggil Bupati Donggala dan Kades Loli Oge

0
PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Donggala cq Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala dan Kepala Desa Loli Oge, tertanggal Selasa...

TERPOPULER >