Terkait Kecelakaan Kerja di Morowali
PALU, – Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat gabungan untuk menindaklanjuti insiden kecelakaan kerja yang terjadi di Kabupaten Morowali.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Hj. Arnila M. Ali ini menghadirkan Pemerintah Kabupaten Morowali, Inspektur Pertambangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta PT FMI selaku subkontraktor.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Hidayat Pakamundi, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menggali informasi komprehensif mengenai kronologi dan penanganan pasca insiden yang sempat viral beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil rapat gabungan tersebut, terungkap sejumlah fakta serta hasil penyelidikan awal dari Inspektur Pertambangan.
“Kami belum bisa menyimpulkan atau mengeluarkan rekomendasi lembaga dari DPRD hari ini karena informasi yang didapat belum general. Kami menekankan bahwa tanggung jawab ini bukan hanya ada pada subkontraktor seperti PT FMI, tetapi juga PT HengJaya Mineralindo sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP),” Ujar Hidayat, saat ditemui usai rapat(15/4)
Hidayat Mengatakan DPRD Sulteng akan menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT HengJaya Mm Mineralindo dalam waktu dekat untuk meminta pertanggungjawaban penuh. Selain itu, Disnakertrans turut diminta mengawal ketat pemenuhan hak-hak karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja tersebut.
Hal juga mencuat dalam rapat koordinasi tersebut. Yakni Munculnya dugaan bahwa sejumlah subkontraktor yang beroperasi di wilayah tersebut tidak mengantongi izin usaha jasa pertambangan yang sah. Hidayat menegaskan, jika terbukti melakukan aktivitas tanpa izin, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pidana.
“Ini luar biasa kalau ada aktivitas tanpa izin. Ada sanksi pidana badan maupun denda hingga Rp100 miliar yang bisa menjerat mereka. Kami akan usut terus, jangan sampai ada operasional tambang ilegal berkembang di daerah kita,” jelasnya.
Terkait desakan penutupan perusahaan dari berbagai pihak, Hidayat menyatakan bahwa DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan permanen, bukan sekadar penutupan sementara.
“Jika informasi sudah komprehensif, kami tidak hanya menginginkan penutupan subkonnya, tetapi juga evaluasi terhadap induk perusahaannya. Pengawasan harus diperketat mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat,” tambah Hidayat (Zar)






