back to top
Kamis, 22 Oktober 2026
BerandaDAERAHKapolda Berganti, Perkara Dugaan Korupsi APBD Banggai Rp123,5 M...

Kapolda Berganti, Perkara Dugaan Korupsi APBD Banggai Rp123,5 M “Membeku”

Aktivis Meminta Kapolda Baru Evaluasi Tunggakan Kasus Tipikor

BANGGAI, Radar Sulteng,- Pergantian jabatan Kapolda Sulteng, seringkali memicu kekhawatiran publik mengenai kelanjutan penanganan perkara kasus dugaan korupsi pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat yang menyedot dana APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp123,5 miliar yang sedang berjalan.

Setiap pergantian pucuk pimpinan korps kepolisian daerah Sulawei Tengah kerap meninggalkan tumpukan kasus lama yang dianggap “membeku” atau jalan ditempat oleh masyarakat, para aktivis dan pengamat hukum.

Pengamat hukum Nasrun Hipan, SH, MH mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut Polda Sulteng apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan. Hal ini sangat diperlukan kejelasan sehingga ada kepastian hukum.

“Proses hukum ini sebagai tindaklanjut Polda Sulteng atas surat laporan yang kami sampaikan sebelumnya. Terkait Surat Laporan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (LP2HP) sampai dengan saat ini kami belum pernah diberitahukan atau disampaikan,” ujar Nasrun.

Sementara itu, aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, mengatakan bahwa penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana APBD Banggai senilai Rp123,5 miliar tetap menjadi perhatian dan sorotan publik, meskipun pimpinan Polda Sulteng dan Dirkrimsus sudah tiga kali berganti, kasus yang sudah kurang lebih 2 tahun ini ditangani terkesan mandek, tanpa ada kejelasan status hukumnya.

AKBP PUTU HENDRA | ASRUDIN RONGKA

“Jika penanganan perkara dugaan korupsi ini masih tetap jalan ditempat, kami dan sejumlah pemuda asal Banggai di palu secara resmi akan meminta koordinasi dan suvervisi dari KPK atau Kortastipidkor Mabes Polri agar segera mengambil alih atau mempercepat penanganan perkara dimaksud. Kapolda yang baru segera mengevaluasi dan menuntaskan tunggakan kasus Tipikor, teristimewa perkara dugaan korupsi APBD Banggai Rp123,5 miliar,” tandas Asrudin kepada Radar Sulteng, Selasa (20/10).

Menurutnya, langkah penyelesaian kasus yang mandek ini, kami akan menghadap atau melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sulteng dan Kapolri RI yang baru terkait kejelasan status hukum perkara kasus dugaan korupsi APBD Banggai, apakah perkara masih dilanjutkan atau di-SP3-kan, sehingga ada kepastian hukum.

Dikatakannya, penanganan kasus dugaan korupsi APBD Banggai 2024 senilai Rp123,5 miliar yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulteng selama ini, harus tetap berjalan secara professional, transparan dan akuntable meskipun terjadi pergantian pimpinan Polda (Kapolda).

“Pergantian jabatan dalam struktur kepolisian adalah hal yang lumrah untuk penyegaran organisasi. Namun, komitmen terhadap penegakan hukum dan azas keberlanjutan perkara tidak boleh terhenti. Karena itu, ketika sebuah kasus dugaan korupsi mandek hingga kurang lebih 2 tahun terakhir ini, tak heran kekhawatiran masyarakat bahwa kasus tersebut menjadi “bola liar” atau “bola panas” sangatlah wajar.” jelasnya.

Guna menjaga kepercayaan publik, Ditreskrimsus Polda Sulteng idealnya melakukan langkah-langkah, diantaranya penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (LP2HP) kepada pelapor atau pihak terkait secara berkala agar ada kejelasan status hukum perkara, apakah kendala ada dipembuktian, audit kerugian Negara, atau hal lain sehingga dapat diketahui dengan jelas.

Kemudian, supervise mutu perkara. Kapolda yang baru memiliki tanggungjawab penuh untuk mengevaluasi tunggakan perkara, warisan kepemimpinan sebelumnya dengan mengetuk pintu melalui gelar perkara khusus guna mengurai sumbatan yuridis yang terjadi.

“Publik butuh kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Jika memang ditemukan alat bukti yang cukup, perkara harus segera dinaikkan ketahap penuntutan. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, harus ada ketegasan sikap Ditreskrimsus Polda Sulteng demi keadilan,” pinta Asrudin.

Sebelumnya, perkara kasus ini telah ditangani oleh Tim Tipikor Polda Sulteng melalui Ditreskrimsus sejak 2024 lalu, sehingga 24 Camat menjalani pemeriksaan dan telah dilakukan verifikasi faktual dimasing-masing Kecamatan. Selain Camat, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah dimintai keterangan di Polda Sulteng, dan pemeriksaan di Kantor Polres sekarang Polresta Banggai.

Selain itu, sejumlah dokumen juga sudah diserahkan antara lain, yaitu dokumen SK Bupati tentang penyusunan RKA, Keputusan Kepala Daerah Standar satuan harga bahan dan upah T/A 2024, RKA masing-masing Kecamatan, KAK masing-masing Kecamatan oleh TPAD, Nota Keuangan, RAPBD, Risalah rapat paripurna DPRD terkait penyampaian nota keuangan dan RAPBD, Perda APBD 2024, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, DPA masing-masing Kecamatan, Hasil verifikasi dan asistensi DPA, serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan perkara dimaksud.

“Dalam penanganan perkara kasus ini, indikasi kuat terkesan adanya intervensi dan sensitivitas. Kasus perkara korupsi APBD Banggai ini melibatkan aktor-aktor politik lokal atau pejabat daerah yang berpengaruh. Hal ini membuat penanganan perkara menjadi sangat sensitif dan rentan mengalami stagnasi di tubuh Polda Sulteng, khususnya unit Ditreskrimsus apabila pimpinan baru tidak memiliki komitmen independensi yang kuat. Mudah-mudahan dengan adanya Kapolda dan Dirkrimsus yang baru ini kasus tersebut bisa menjadi terang benderang dimata publik,” pungkas Asrudin.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.IK yang dikonfirmasi Radar Sulteng, mengatakan bahwa kasus ini sedang berjalan.

“Sepengetahuan saya, kasusnya masih terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum apakah terpenuhi unsurnya atau tidak,” ujar Putu Binangkari, sapaan akrab Dirkrimsus yang baru menjabat sebulan di Polda Sulteng. ( MT )

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Asprov PSSI Sulteng Ganti Plt Ketua Askab PSSI Delapan Kabupaten

0
PALU —Asprov PSSI Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI delapan kabupaten se-Sulawesi Tengah, yakni Sigi, Donggala,...

TERPOPULER >