back to top
Rabu, 21 Oktober 2026
BerandaDAERAHSebut Wartawan Radar Sulteng Provokator, Syafrin Longku Ditetapkan Tersangka

Sebut Wartawan Radar Sulteng Provokator, Syafrin Longku Ditetapkan Tersangka

PALU, Radar Sulteng – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Syafrin Longku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Samsurijal Labatjo, wartawan Radar Sulteng.

Penetapan tersangka tersebut terkait laporan Samsurijal atas dirinya mendapat kecaman melalui spanduk dan unggahan di media sosial terkait pemberitaan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una.

Kasus ini bermula ketika Samsurijal Labatjo melakukan peliputan jurnalistik mengenai dugaan markup harga pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Pemberitaan tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah pihak.

Tak lama setelah berita tersebut dimuat, berlangsung aksi unjuk rasa di lokasi proyek Sekolah Rakyat yang dipimpin langsung oleh Syafrin Longku. Dalam aksi itu, dipasang spanduk berukuran besar bertuliskan, “TANGKAP DAN PENJARAKAN IJAL LABATJO PROVOKATOR”.

Foto-foto spanduk tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui media sosial Facebook. Penyebaran itu membuat tulisan yang dinilai merugikan nama baik Samsurijal Labatjo diketahui lebih luas oleh publik.

Merespons kejadian tersebut, Samsurijal mengambil langkah hukum dengan melaporkan Syafrin Longku ke Polda Sulawesi Tengah. Pelapor menilai pemasangan spanduk dan penyebaran foto melalui media sosial telah mencemarkan nama baik serta merugikan kehormatan dan kredibilitasnya sebagai wartawan.

“Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuataannya di pengadilan. Saya mengapresiasi atas upaya Ditreskrimum Polda Sulteng dalam menyidik kasus ini,” kata Ijal, Rabu (21/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, dan memverifikasi fakta di lapangan, Ditreskrimum Polda Sulteng menetapkan Syafrin Longku sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/91/X/RES.1.14/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H. (BAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Warga Siuna Tuntut Dana PPM Transparan

0
Supardi : Perusahaan Tambang Nikel Sebaiknya Jujur BANGGAI, Radar Sulteng,- Tuntutan masyarakat lingkar tambang di Wilayah Desa Siuna Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Bualemo, agar anggaran...

TERPOPULER >