PALU —Asprov PSSI Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI delapan kabupaten se-Sulawesi Tengah, yakni Sigi, Donggala, Buol, Tolitoli, Poso, Touna, Touna, Bangkep dan Banggai Laut
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah, Samsurijal Labatjo, mengatakan penunjukan Plt ketua berdasarkan arahan dari PSSI Pusat.
“Ini yang menjadi dasar utama diterbitkannya SK Plt yang baru agar sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku,” kata Ijal, sapaan akrabnya di Palu, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, penerbitan SK Plt kali berdasarkan Surat Arahan Sekretaris Jenderal PSSI tentang Arahan Tindak Lanjut Penerbitan SK Penunjukan PLT Ketua PSSI Kabupaten/Kota PSSI Provinsi Sulawesi Tengah, dengan nomor: 6227/PGD/632/X-2026.
“Delapan kabupaten tersebut masa kepengurusannya telah berakhir pada rentang awal September hingga Oktober 2026. Oleh karena itu, dan selaras dengan arahan Sekretaris Jenderal PSSI, kami terbitkan SK Plt untuk menjaga fungsi organisasi tetap berjalan di masing-masing kabupaten,” ujar Ijal.
Lebih lanjut, Ijal menegaskan bahwa seluruh SK Plt Ketua Askab yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya kesalahan prosedur dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
“Kami menemukan adanya penyimpangan mekanisme pada SK-SK sebelumnya, dan SK-SK tersebut juga ternyata tidak tervalidasi di PSSI Pusat. Oleh sebab itu, demi tertib administrasi organisasi, seluruh SK Plt yang lama kami nyatakan batal dan tidak berlaku,” tegasnya.
Ijal menegaskan bahwa SK Plt yang baru saja diterbitkan telah diproses berdasarkan arahan resmi PSSI Pusat, lengkap dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan prosedur yang benar. Dokumen tersebut juga akan diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan organisasi.
“Langkah ini kami lakukan agar seluruh struktur di tingkat kabupaten memiliki dasar hukum yang sah dan diakui oleh organisasi. Tidak boleh ada lagi SK yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang benar dan tanpa validasi dari PSSI Pusat,” tambah Ijal.
Pihak Asprov PSSI Sulawesi Tengah berharap dengan tertibnya administrasi kepengurusan di tingkat kabupaten, proses persiapan Kongres Asprov PSSI Sulawesi Tengah dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan kepengurusan definitif yang sah secara organisasi maupun hukum. (*)






