PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Donggala cq Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala dan Kepala Desa Loli Oge, tertanggal Selasa (14/4).
Diduga, surat panggilan untuk Bupati Donggala cq Sekda dan Kades Loli Oge tersebut terkait kasus tambang galian C yang ada di desa tersebut.
Selain itu, dugaan sementara pemanggilan kepada Bupati Donggala cq Sekda dan Kades Loli Oge karena terdapat sembilan masyarakat Desa Loli Oge yang dilaporkan oleh perusahaan tambang yakni PT Wadi Al Aini karena telah merusak bak air milik perusahaan tambang tersebut.
Sementara itu, kesembilan warga Desa Loli Oge tersebut saat ini masih memperkarakan PT Wadi Al Aini dan Kepolisian Daerah Sulteng melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, yang sudah dua kali tidak dihadiri oleh Polda Sulteng sebagai pihak termohon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH, MH, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/4), tidak memberikan tanggapan apa pun karena dirinya tidak tahu jika bidang Tindak Pidana Khusus telah melayangkan surat panggilan kepada Bupati cq Sekda Donggala dan Kades Loli Oge.
“Saya juga baru tahu kalau ada surat panggilan yang ditujukan ke Bupati cq Sekda Donggala dan Kades Loli Oge. Mungkin di bagian PTSP,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Sulteng, Vebry Tri Haryadi, SH, yang dimintai keterangannya terkait surat panggilan Kejati Sulteng terhadap Bupati cq Sekda Donggala dan Kades Loli Oge menegaskan, panggilan klarifikasi yang dilayangkan Kejati Sulteng kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Donggala cq Sekda Donggala dan Kades Loli Oge, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan patut dihormati oleh siapa pun.
Menurut Vebry, klarifikasi dalam konteks penegakan hukum merupakan instrumen awal yang lazim digunakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan adanya kesesuaian antara fakta lapangan, dokumen administrasi, serta keterangan para pihak terkait.
“Permintaan klarifikasi adalah bagian dari proses hukum yang legal dan proporsional. Ini bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah awal untuk mengurai fakta dan menegakkan prinsip kehati-hatian negara dalam memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan berjalan sesuai hukum,” kata Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara Palu ini.
Vebry menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap tindakan penyelenggara negara harus dapat diuji, diawasi, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kerangka tersebut, kata dia, pejabat publik seperti bupati maupun sekda tidak dapat ditempatkan pada posisi kebal hukum. Justru sebaliknya, kedudukan mereka sebagai pejabat pemerintahan menuntut tingkat kepatuhan lebih tinggi terhadap proses hukum, karena mereka adalah representasi dari penyelenggaraan negara di daerah.
“Pejabat publik bukan hanya subjek hukum biasa, tetapi juga simbol integritas pemerintahan. Kepatuhan terhadap panggilan klarifikasi menunjukkan bahwa pemerintah daerah menghormati supremasi hukum, bukan sekadar menjalankan kekuasaan,” tegasnya.
Vebry juga menilai pemanggilan klarifikasi harus dipahami sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan atau status sosial.
Ia menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan modern, klarifikasi merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan administrasi, maupun dugaan pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan publik.
“Klarifikasi itu bentuk kontrol negara agar administrasi pemerintahan tidak berjalan dalam ruang gelap. Ini selaras dengan prinsip good governance dan clean government. Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah tidak melanggar aturan, tidak menyimpang dari prosedur, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Vebry menegaskan bahwa pemanggilan klarifikasi tidak boleh ditafsirkan sebagai stigma kriminal, sebab dalam hukum pidana modern, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama. Namun demikian, sikap kooperatif dari pejabat yang dipanggil merupakan bentuk etika kenegaraan yang baik dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, maka klarifikasi justru menjadi ruang untuk meluruskan. Tetapi jika ada indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap proses hukum bukan hanya kewajiban individu yang dipanggil, tetapi juga merupakan kewajiban moral pemerintah daerah untuk menjaga wibawa institusi negara dan menjamin akuntabilitas pemerintahan. (lam)






