Pilih Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik
PALU, Radar Sulteng – Politisi sekaligus Ketua Satria Sulawesi Tengah, Irwan Lapata, mengaku telah memaafkan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae terkait polemik pernyataan yang disampaikan Rizal dalam sambutannya pada pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu.
Sikap saling memaafkan itu terjadi setelah Irwan Lapata dipertemukan dengan Bupati Sigi oleh Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman.
Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah tetap berlanjut karena laporan polisi yang telah diajukannya tidak dicabut.
“Secara manusiawi saya sudah memaafkan beliau. Tetapi dalam rangka memulihkan nama baik, tentu proses hukum tetap berjalan dan laporan saya tidak saya cabut,” ujar Irwan kepada Radar Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Menurut mantan Bupati Sigi dua periode itu, sebenarnya persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum apabila Bupati Sigi bersedia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah pihaknya melayangkan somasi.
“Kalau beliau pada saat somasi beberapa waktu lalu mau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, saya tidak akan melayangkan laporan ke Polda. Tetapi beliau malah mensomasi balik yang menurut kami tidak berdasar. Itu menunjukkan tidak ada niat untuk berdamai maupun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagaimana isi somasi kami,” katanya.
Irwan menyinggung kasus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang pernah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan lembaga pers sebagai contoh penyelesaian sengketa secara elegan.
“Hotman Paris saja yang merupakan pengacara kondang memahami hukum dan bersedia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan lembaga pers,” ujarnya.
Irwan menjelaskan, tujuan utama laporan polisi yang diajukannya bukan semata-mata untuk mempidanakan seseorang, melainkan untuk memulihkan nama baiknya atas sejumlah tuduhan yang menurutnya tidak benar.
Ia membantah pernyataan Bupati Sigi yang menyebut pada masa kepemimpinannya Pemerintah Kabupaten Sigi meninggalkan utang pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp27 miliar.
Menurut Irwan, berdasarkan data pemerintah daerah, sejak tahun 2021 hingga 2024 Kabupaten Sigi tidak memiliki tunggakan pembayaran listrik PJU.
“Semua pembayaran PJU telah diselesaikan. Hal itu karena sejak tahun 2019 pemerintah daerah mengganti sekitar 5.600 lampu jalan berbahan mercury dengan lampu LED. Sebelumnya satu lampu menggunakan daya sekitar 500 watt, kemudian diganti menjadi sekitar 50 watt. Penghematan daya tersebut berdampak pada efisiensi pembayaran listrik sehingga pada tahun 2021 sampai 2024 bahkan terjadi surplus anggaran pembayaran PJU sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp4 miliar,” jelasnya.
Selain persoalan PJU, Irwan juga keberatan atas penyebutan namanya dalam sambutan pelantikan KONI yang dikaitkan dengan pembangunan Jalan Sadaunta-Lindu dan Kalamanta.
Menurutnya, penggunaan istilah “kasus” dalam sambutan tersebut menimbulkan kesan bahwa dirinya pernah tersangkut persoalan hukum.
“Program pembangunan dan pembukaan jalan itu merupakan kegiatan tahun 2015, masih pada masa bupati sebelumnya. Saya sendiri baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016. Selama dua periode menjabat hingga akhir masa jabatan, saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, terperiksa, apalagi menjadi tersangka dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Karena itu, Irwan menilai seluruh tuduhan yang disampaikan Bupati Sigi merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang tidak berdasar.
“Saya keberatan atas semua tuduhan bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik tersebut. Melalui laporan polisi ini saya ingin memulihkan nama baik saya yang nantinya dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan,” katanya.
Irwan juga mengungkapkan bahwa sebelum membuat laporan polisi, dirinya bersama kuasa hukum telah menempuh jalur damai melalui somasi.
Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta Bupati Sigi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui akun media sosial pribadi maupun akun resmi Pemerintah Kabupaten Sigi yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Namun, menurut Irwan, permintaan tersebut tidak direspons. Sebaliknya, pihak Bupati Sigi justru melayangkan somasi balasan yang hingga kini belum pernah diterima oleh dirinya maupun kuasa hukumnya.
“Sampai hari ini kami tidak mengetahui isi somasi balasan tersebut karena tidak pernah disampaikan kepada kami maupun kuasa hukum kami,” ujarnya.
Irwan menambahkan, dalam ajaran agama pun seseorang dilarang membuka aib orang lain meskipun benar, karena termasuk ghibah. Apalagi jika informasi yang disampaikan tidak benar, maka menurutnya hal itu sudah masuk kategori fitnah.
“Kalau benar saja tidak boleh disampaikan karena termasuk ghibah, apalagi kalau tidak benar. Itu adalah fitnah. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik saya,” ucapnya.
Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
“Harapan kami, laporan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, termasuk diri saya sendiri. Khususnya bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati menjaga lisan saat menyampaikan sambutan resmi di hadapan masyarakat. Apa yang disampaikan harus berdasarkan data dan fakta serta tidak menyinggung atau melukai perasaan orang lain, terlebih jika informasi itu tidak benar,” katanya.
Irwan juga menekankan pentingnya etika birokrasi dalam penyampaian pidato resmi.
Menurutnya, setiap pejabat sebaiknya menggunakan naskah sambutan tertulis yang telah diverifikasi oleh bagian kehumasan agar materi yang disampaikan tetap sesuai dengan konteks acara serta menghindari kesalahan penyampaian informasi.
“Pejabat birokrasi memahami bahwa sambutan resmi sebaiknya menggunakan teks yang telah diverifikasi. Dengan begitu isi pidato tidak keluar dari konteks kegiatan dan meminimalkan kesalahan yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Soal pencemaran nama baik benar atau salahnya, menurut Irwan biar pengadilan yang akan memutuskannya. (bar)






