PALU, Radar Sulteng – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara melalui mekanisme mediasi.
Hal itu disampaikan Wagub Reny saat menerima langsung aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh menyampaikan sejumlah persoalan, di antaranya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI PT NNI.
Menanggapi aspirasi itu, Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi audiensi dan mediasi antara pihak serikat pekerja dengan manajemen perusahaan.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Karena itu, komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah perlu terus dibangun agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
Reny juga meminta Dinas Nakertrans bergerak cepat menindaklanjuti seluruh poin tuntutan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi nantinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan.
Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Reny menyatakan pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan menunggu proses investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya.
Dalam aksinya, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan. Yakni, membatalkan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, memulihkan hak-hak pekerja yang telah di-PHK, serta menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja.
Selain itu, mereka meminta pelaksanaan dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK, perlindungan kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta jaminan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.
Reny memastikan Pemprov Sulteng akan terus memantau perkembangan proses mediasi dan meminta perangkat daerah terkait melaporkan setiap perkembangan di lapangan.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si. (bar/*)






