PALU, Radar Sulteng – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, makin meluas.
Lebih dari setahun setelah Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan surat pemberhentian sementara operasional tambang di wilayah tersebut, aktivitas pertambangan disebut masih terus berlangsung.
Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI), Africhal Khamenei, menilai surat pemberhentian sementara tersebut hingga kini belum diikuti dengan tindakan penertiban dan penegakan hukum yang nyata di lapangan.
Menurut Africhal, kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena di tengah persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI, pemerintah provinsi justru kembali menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambahan di lokasi yang sama.
“Kalau memang ada niat menegakkan hukum, mustahil aktivitas tambang ilegal seluas ratusan hektare bisa berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan berarti, bahkan setelah ada surat resmi pemberhentian dari Gubernur,” kata Africhal.
Sebelumnya, melalui Surat Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tertanggal 26 Juni 2025, Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan pemberhentian sementara atau hold operasional tiga IPR di Kayuboko. Ketiga izin tersebut masing-masing milik Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, sampai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.
Namun, YHKI menyatakan tidak melihat adanya tindak lanjut pengawasan maupun penindakan yang signifikan setelah surat tersebut diterbitkan.
Data resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor 500.16.7.2/856/T.Data/DPMPTSP tertanggal 2 September 2026 menyebutkan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Kayuboko memiliki luas 99,88 hektare.
Dari 10 blok IPR yang tersedia, baru tiga izin yang diterbitkan dengan total luas 17 hektare.
Ketiga izin tersebut yakni Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko dengan Nomor Izin 20062400578020002, terbit 21 April 2025, seluas 6 hektare; Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko dengan Nomor Izin 26062400509240001, terbit 21 April 2025, seluas 7 hektare; serta Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera dengan Nomor Izin 15062400327990001, terbit 21 April 2025, seluas 4 hektare.
Di sisi lain, dari laporan YHKI, hasil peninjauan lapangan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah yang juga disebut dalam data DPMPTSP menemukan bukaan tambang aktual kurang lebih 100 hektare. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak 2017.
YHKI menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan serius antara luas izin resmi dan aktivitas pertambangan di lapangan. Berdasarkan pemantauan YHKI, bukaan lahan akibat aktivitas PETI bahkan diperkirakan telah melampaui temuan resmi dan terus mendekati permukiman serta sumber air warga.
Menurut YHKI, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya karena terdapat persoalan lingkungan yang belum terselesaikan.
YHKI juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terhadap aktivitas PETI yang disebut berlangsung secara terbuka selama bertahun-tahun.
Pengawasan yang menurut DPMPTSP telah dikoordinasikan dengan Gakkumdu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Dinas ESDM, kata YHKI, belum menghasilkan tindakan penertiban yang dinilai berarti.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang sejak awal turut memberikan rekomendasi sebagai salah satu dasar izin lokasi juga didesak mengambil langkah nyata terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dinas ESDM dan DLH Sulteng sebelumnya disebut telah mengonfirmasi adanya sedimentasi serta gangguan aliran sungai dan irigasi yang berdampak terhadap Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.
“Diamnya aparat dan pemerintah daerah terhadap kerusakan sebesar ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga sebagai pembiaran yang disengaja,” ujar Africhal.
YHKI juga menduga skala aktivitas PETI yang berlangsung sejak 2017 tidak mungkin berjalan tanpa adanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh dan kepentingan.
Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki pengaruh, termasuk apabila terdapat oknum aparat maupun pejabat pemerintahan yang terlibat dalam aktivitas atau perlindungan terhadap tambang ilegal tersebut.
Di tengah persoalan izin dan kerusakan lingkungan yang belum tuntas, YHKI juga menyoroti penerbitan IPR tambahan di Blok Kayuboko.
Menurut YHKI, penerbitan izin baru tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar pertimbangan, kajian lingkungan, serta proses penerbitannya.
YHKI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membuka informasi mengenai penerbitan IPR tambahan tersebut kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk memastikan penerbitan izin tidak memperparah kerusakan ekosistem maupun menambah beban masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan. (bar)






