Ahli Waris Klaim Punya SHM 3/1974
PALU, Radar Sulteng – Sejumlah ahli waris almarhum Hamzah Sunusi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan dan pembatalan hak atas tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Gugatan tersebut diajukan terhadap PT Tehen Kasih Abadi sebagai Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu/Badan Pertanahan Nasional sebagai Tergugat II.
Kuasa hukum para penggugat advokat LM Arif SH MH dan advokat H. Ekka Pontoh, dalam gugatan yang dibacakan pada sidang di PN Palu, Senin (21/9/2026), para penggugat mengklaim sebagai ahli waris yang sah dari Hamzah Sunusi, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 1974 dengan luas kurang lebih 34.000 meter persegi atau 3,4 hektare yang berada di Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Para penggugat menyebut status sebagai ahli waris dibuktikan melalui Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 593.2/20/1019/XI/2024 tertanggal 11 November 2024. Mereka juga menyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Dalam uraian gugatannya, para ahli waris mendalilkan bahwa sekitar 1987, PT Tehen Kasih Abadi telah menguasai dan menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan serta pengembangan perumahan.
Menurut para penggugat, penguasaan itu pada awalnya berkaitan dengan pembicaraan, kesepakatan dan/atau janji mengenai pembayaran atas tanah maupun pembagian hasil pembangunan perumahan. Namun, berdasarkan keterangan yang disebut diterima ahli waris dari almarhum Hamzah Sunusi, pembayaran dan/atau pembagian hasil tersebut disebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya.
Para penggugat juga mendalilkan tidak pernah ada pelepasan hak yang sah atas seluruh objek tanah kepada PT Tehen Kasih Abadi. Karena itu, mereka meminta dasar penerbitan hak turunan di atas tanah tersebut diperiksa, termasuk SHGB Nomor 57 Tahun 1987 dan SHGB Nomor 58 Tahun 1987 yang dalam gugatan disebut diterbitkan atas nama PT Tehen Kasih Abadi.
Selain mempersoalkan dasar penerbitan kedua SHGB tersebut, para penggugat menyatakan berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanahan yang mereka lakukan, jangka waktu kedua hak guna bangunan itu telah berakhir sekitar 2018 dan disebut belum terdapat perpanjangan atau pembaruan yang sah hingga gugatan diajukan.
Mereka juga meminta dokumen atau warkah yang menjadi dasar penerbitan kedua SHGB tersebut dibuka dan diperiksa dalam proses persidangan.
Objek sengketa tersebut, menurut gugatan, kini telah menjadi lokasi perumahan. Para penggugat menyebut terdapat sekitar 75 unit rumah, terdiri atas 56 unit rumah dan 19 unit rumah tambahan. Selain itu, terdapat enam kapling tanah kosong yang disebut masih berada dalam penguasaan PT Tehen Kasih Abadi dan/atau pihak yang memperoleh penguasaan darinya.
Para penggugat turut menarik 75 orang pembeli dan/atau penghuni rumah serta enam pemilik atau penguasa kapling tanah kosong sebagai Turut Tergugat. Langkah tersebut disebut diperlukan agar kepentingan hukum seluruh pihak yang menguasai bagian tanah yang disengketakan dapat dipertimbangkan dalam perkara.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai ahli waris yang sah dan memiliki hak atas tanah berdasarkan SHM Nomor 3 Tahun 1974.
Mereka juga meminta agar PT Tehen Kasih Abadi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta meminta SHGB Nomor 57 dan Nomor 58 Tahun 1987 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap para penggugat sepanjang terbukti diterbitkan tanpa alas hak yang sah.
Selain itu, penggugat meminta agar pihak yang menguasai objek sengketa berdasarkan hak yang berasal dari PT Tehen Kasih Abadi mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada para penggugat.
Para penggugat juga meminta PT Tehen Kasih Abadi bertanggung jawab atas penyelesaian ganti kerugian bangunan dan/atau kepentingan pihak ketiga yang timbul akibat perbuatan yang didalilkan, serta membayar kerugian materiil dan immateriil yang nilainya masih dikosongkan dalam dokumen gugatan.
Sementara itu Jaya selaku developer yang dikonfirmasi melalui nomor whatsapp 08222659xxxx tidak memberikan balasan. (bar)






