back to top
Selasa, 5 Mei 2026
BerandaPALUFenomena Parkir Liar Masih Menjadi Masalah di Kota Palu

Fenomena Parkir Liar Masih Menjadi Masalah di Kota Palu

OLEH: muhammad fauzan (UIN DATOKARAMA PALU)

KABAR68, – Fenomena parkir liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah  menjadi persoalan serius  yang belum terselesaikan hingga kini. Masalah ini tidak lagi sekadar mengganggu estetika kota, tetapi telah berkembang menjadi hambatan serius bagi mobilitas masyarakat, keselamatan pengguna jalan, hingga potensi kerugian ekonomi daerah. Meskipun Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian kerap melakukan penertiban, praktik parkir sembarangan di bahu jalan dan trotoar tetap marak di berbagai titik strategi.Salah satu penyebab utama munculnya parkir liar adalah ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah kendaraan dengan ketersediaan lahan parkir resmi. Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Palu berlangsung cukup pesat, terutama seiring dengan pemulihan ekonomi pascabencana 2018. Namun, pertumbuhan tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas parkir yang memadai, baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha.

Di kawasan pusat kota seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hasanuddin, dan sejumlah area kuliner, kendaraan sering kali meluap hingga ke badan jalan. Banyak pelaku usaha membuka gerai tanpa menyediakan kantong parkir yang cukup, sehingga konsumen terpaksa memarkir kendaraan di sembarang tempat. Kondisi ini menciptakan efek berantai; satu kendaraan yang parkir sembarangan akan memicu kendaraan lain melakukan hal yang sama.

Selain faktor infrastruktur, rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi penyebab penting. Budaya ingin praktis membuat sebagian pengendara memilih parkir sedekat mungkin dengan tujuan, meskipun melanggar aturan. Padahal, dalam banyak kasus, tersedia lahan parkir resmi yang masih dapat dijangkau dengan berjalan kaki. Kebiasaan ini semakin diperparah dengan keberadaan juru parkir liar yang seolah melegitimasi pelanggaran demi keuntungan pribadi.

Dampak dari parkir liar sangat luas dan merugikan banyak pihak. Dari sisi lalu lintas, penyempitan jalan akibat kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk. Jalan yang seharusnya dapat dilalui dua arah secara lancar menjadi tersendat karena satu lajur digunakan sebagai area parkir. Akibatnya, waktu tempuh menjadi lebih lama dan efisiensi mobilitas menurun.

Dari sisi keselamatan, parkir liar juga merampas hak pejalan kaki. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah fungsi menjadi tempat parkir kendaraan. Kondisi ini memaksa pejalan kaki, termasuk lansia dan penyandang disabilitas, turun ke badan jalan yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Hal ini menunjukkan bahwa parkir liar bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat dalam menggunakan ruang publik.

Selain itu, parkir liar menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah. Uang yang dipungut oleh juru parkir liar tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadi atau kelompok tertentu. Padahal, jika dikelola dengan baik, retribusi parkir dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk pembangunan kota.

Di sisi lain, persoalan ini juga memiliki dimensi sosial. Banyak juru parkir liar merupakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut karena keterbatasan lapangan kerja. Hal ini menimbulkan dilema bagi pemerintah dalam melakukan penertiban. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa praktik parkir liar juga sering berkaitan dengan premanisme terorganisir, di mana kelompok tertentu menguasai wilayah parkir dan memungut biaya secara ilegal.

Upaya penertiban yang selama ini dilakukan pemerintah memang patut diapresiasi, tetapi masih bersifat sementara. Operasi penertiban sering kali hanya memberikan efek jera sesaat. Begitu petugas meninggalkan lokasi, kondisi kembali seperti semula. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan parkir liar membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah strategis dari hulu hingga hilir. Pemerintah harus memperketat regulasi perizinan usaha dengan mewajibkan setiap bangunan komersial menyediakan lahan parkir yang memadai. Penerapan sistem parkir digital juga perlu dioptimalkan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi kebocoran pendapatan. Selain itu, pembangunan fasilitas parkir komunal di kawasan padat dapat menjadi solusi konkret.

Pada akhirnya, masalah parkir liar di Kota Palu merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat dan ketegasan pemerintah. Tanpa sinergi antara keduanya, upaya penataan kota akan sulit berhasil. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama agar ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya, demi terciptanya kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga.

Lebih memprihatinkan lagi, dari sisi keselamatan dan hak asasi, parkir liar secara langsung merampas hak para pejalan kaki. Trotoar yang dibangun dengan anggaran negara untuk menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru beralih fungsi menjadi area parkir kendaraan. Kondisi miris ini memaksa pejalan kaki, yang di dalamnya termasuk kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas, untuk turun berjalan di badan jalan raya yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas. Hal ini menegaskan bahwa parkir liar bukan sekadar persoalan ketertiban semata, tetapi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat dalam mengakses fasilitas publik dengan aman.

Di sisi lain, tidak bisa ditampik bahwa persoalan ini memiliki dimensi sosial yang cukup kompleks. Realitasnya, banyak juru parkir liar merupakan bagian dari masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan urat nadi perekonomian keluarga dari aktivitas tersebut akibat sulitnya mengakses lapangan pekerjaan formal. Hal ini tentu menimbulkan dilema tersendiri bagi pemerintah dalam bertindak. Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa praktik parkir liar kerap menjadi lahan subur bagi tumbuhnya premanisme terorganisir, di mana kelompok tertentu mengklaim kekuasaan atas ruas jalan dan memungut tarif secara intimidatif.

Upaya penertiban, patroli, dan penggembosan ban yang selama ini dilakukan oleh instansi terkait memang patut diapresiasi, tetapi harus diakui bahwa langkah tersebut masih bersifat parsial dan sementara. Operasi razia sering kali hanya mampu memberikan efek jera sesaat. Fenomena kucing-kucingan antara petugas dan pelanggar terus berulang. Hal ini menjadi bukti bahwa penanganan masalah parkir liar tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan sesaat, melainkan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan dari hulu hingga ke hilir.(*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Honorer Melekat di OPD, Pemkab Donggala Pastikan Anggaran 2026 Aman

0
DONGGALA, — Pemerintah Kabupaten Donggala memastikan tenaga honorer tetap menjadi bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, sekaligus menjamin alokasi anggaran untuk tahun 2026. Bupati...

TERPOPULER >