Inspektur Kabupaten Poso Mengaku Tidak Tahu
POSO, – Inspektur Kabupaten Poso, Sukimin, mengaku tidak mengetahui terkait pencairan pembayaran konsultan manajemen konstruksi (MK) pada proyek pembangunan RSUD Baru Poso Tahap II Tahun 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai pencairan dana kepada konsultan MK yang bermasalah, Sukimin memberikan jawaban singkat dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Mohon maaf ini saya tdk tau leh,” ujar Sukimin melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2026).
Namun saat ditanya secara spesifik mengenai Laporan Hasil Review (LHR) Inspektorat yang menjadi dasar pencairan dana, Sukimin tidak menjawab.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pencairan dana sebesar Rp889.866.111,90 dilakukan kepada PT Mahakarya Abadi Konsultan melalui rekening Bank Mandiri. Pembayaran tersebut tercatat sebagai pembayaran jasa Konsultan MK untuk pekerjaan pembangunan RSUD Baru Poso.
Dalam dokumen tersebut, pencairan disebutkan berdasarkan LHR Inspektorat Nomor N.700/0291/RHS III/INSPEKTORAT/2026 pada kegiatan pembangunan rumah sakit beserta sarana dan prasarananya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2026.
Nilai pencairan tersebut sesuai dengan pagu anggaran untuk pembayaran jasa konsultan MK, yakni sebesar Rp889.866.111,90, dengan tanggal dokumen 26 Maret 2026.
Sementara itu dalam dokumen SPSE Poso, jasa konsultan manajemen konstruksi RSUD Poso tahap 2 untuk tahun 2026 ini tidak ditemukan. Baik itu melalui SIRUP, tidak ada juga pengadaan konsultan MK baik lewat plafond SPSE maupun lewat e purchasing/e catalog.
Menurut Konsultan Pengadaan Barang dan Jasa Supriyadi ST, pengadaan barang/jasa pemerintah tanpa melalui elektronik melanggar ketentuan peraturan presiden no 16/2018 dan perlem LKPP no 12 tahun 2021,
Tiadanya paket yang seharusnya masuk dalam SPSE itu makin menambah pelanggaran yang dilakukan pejabat berwenang dari PPK, Pokja, hingga inspektur. Ini bukan masalah administrasi tapi ini sudah perbuatan melawan produk hukum.
“Ini so mencuri di siang bolong namanya. Tidak ada proses pengadaan tiba tiba so ada kontrak,” ujar Supriyadi.
Penunjukan PT Mahakarya Abadi BERMASALAH
Penunjukan PT Mahakarya Abadi Konsultan sebagai konsultan manajemen konstruksi (MK) pada pembangunan RSUD Poso Baru Tahap II Tahun 2026 berbau kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Perusahaan yang beralamat di Gorontalo itu diketahui kembali memperoleh pekerjaan lanjutan (repeat order), meskipun pada tahap sebelumnya kinerjanya sempat mendapat teguran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan dokumen proyek, PT Mahakarya Abadi Konsultan sebelumnya menangani pekerjaan MK pada pembangunan RSUD Poso Tahap I. Namun dalam pelaksanaan tahap tersebut, ditemukan sejumlah catatan evaluasi kinerja yang tertuang dalam Show Cause Meeting (SCM) yang digelar pada 12 Desember 2024.
Dalam berita acara SCM-1 Pembangunan RSUD Poso, progres pekerjaan saat itu tercatat mengalami deviasi signifikan. Progres rencana berada pada angka 34,17 persen, sementara progres realisasi hanya 20,94 persen, sehingga terjadi deviasi minus 13,23 persen.
Selain itu, terdapat keluhan terhadap kinerja Konsultan MK yang dinilai menghambat pelaksanaan proyek. Beberapa catatan yang tercantum antara lain keterlambatan pemeriksaan gambar teknis, keterlambatan kehadiran di lapangan, hingga ketidakmampuan memberikan solusi terhadap permasalahan teknis.
Dalam dokumen evaluasi juga disebutkan adanya ketidaksesuaian personel yang ditempatkan di lapangan. Dari kebutuhan 8 tenaga ahli, disebutkan hanya 1 orang yang aktif di awal pekerjaan dan belakangan bertambah menjadi 4 orang. Sementara itu, dari kebutuhan 9 asisten ahli, dilaporkan tidak seluruhnya tersedia di lapangan.
Berdasarkan catatan PPK, sejumlah teguran terhadap kinerja Konsultan MK terkait lambatnya proses persetujuan dokumen teknis serta minimnya koordinasi terhadap perencana.
Meski memiliki catatan kinerja buruk, pada tahun 2026 PT Mahakarya Abadi Konsultan kembali ditunjuk kembali (RO) menangani pekerjaan MK pada pembangunan RSUD Poso Tahap II.
Dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 serta perubahannya Perpres 46 tahun 2025 serta peraturan terkait LKPP, bahwa penyedia jasa konsultansi dapat ditunjuk langsung untuk pekerjaan yang sama pada tahun berikutnya maksimal dua kali. Namun, syarat utama dari mekanisme repeat order adalah penyedia harus memiliki kinerja atau prestasi yang baik pada pekerjaan sebelumnya.
Di sisi lain, diketahui bahwa jasa MK pada proyek RSUD Poso tahap II ini, pihak penyedia telah menerima pencairan uang sebesar Rp889 juta.
Tidak hanya di Poso, PT Mahakarya Abadi Konsultan, diduga pernah terseret persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan sekolah di Provinsi Maluku pada tahun 2022.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut tercatat terlibat dalam pekerjaan jasa konsultansi pada proyek pembangunan sekolah di wilayah Maluku. Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut dilaporkan mengalami berbagai persoalan teknis maupun administratif yang kemudian menjadi sorotan dalam proses evaluasi pekerjaan.
Sejumlah sumber menyebutkan, pada proyek sekolah di Maluku tahun 2022, ditemukan indikasi permasalahan pada pelaksanaan manajemen konstruksi, termasuk keterlambatan pekerjaan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan rencana awal.
Temuan mengenai proyek sekolah di Maluku tahun 2022 ini kata Supriyadi, mengindikasikan semua pihak yang berwenang diduga terlibat KKN dan jelas merugikan negara, disamping soal paket yang tidak tercantum dalam LPSE Poso.
“Padahal penting aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh rekam jejak perusahaan tersebut sebelum memberikan reviu,” ujar Supriyadi.
Sementara itu pihak PT Mahakarya Abadi Konsultan belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. (bar)






