back to top
Rabu, 13 Mei 2026
BerandaDAERAHDPRD Bentuk Tim Independen, Usut Dugaan Pencemaran PT IMNI

DPRD Bentuk Tim Independen, Usut Dugaan Pencemaran PT IMNI

PALU,– Kuasa hukum PT Integral Mining Nusantara Indonesia (PT IMNI) bersama masyarakat Desa Mayayap, dan pihak perusahaan menyepakati pembentukan tim independen dari Universitas Tadulako (Untad) untuk meneliti dugaan pencemaran di Sungai Mayayap. Kesepakatan itu dicapai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (12/5/2026).

Tim independen yang dimaksud berasal dari Pusat Studi Lingkungan (PSL) Untad. Di mana akan mengambil sampel di lokasi tambang dan di Desa Mayayap untuk membuktikan apakah benar telah terjadi pencemaran yang diduga dilakukan PT IMNI, termasuk mencocokkan kandungan logam berat dengan kerusakan yang dialami masyarakat setempat.

Kuasa hukum PT IMNI, Agung Kanna. SH.,  menegaskan pihaknya tidak menolak proses penelitian tersebut. Ia menyebut perusahaan justru menginginkan kepastian hukum sebelum membuka negosiasi lebih jauh.

“Kita tidak masalah jika memang sudah diputuskan bahwa ada kesalahan di pihak kami. Tapi tidak bisa orang menuduh A, B langsung diterima, harus dibuktikan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat meminta agar proses penurunan tim independen tidak hanya didampingi pihak perusahaan. Mereka menuntut kehadiran unsur DPR, Biro Hukum Provinsi, perwakilan Gubernur, dan wakil masyarakat termasuk kuasa hukum secara bersamaan. Masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran soal netralitas tim lantaran dana penelitian disebut-sebut berasal dari pihak perusahaan.

Masyarakat turut menyampaikan tuntutan kompensasi senilai Rp175 miliar yang dihitung oleh Dinas Pertanian, mulai dari PPL hingga kepala dinas, atas kerugian akibat lahan pertanian dan persawahan yang tidak dapat difungsikan selama lima tahun. Angka itu mencakup potensi panen dua kali setahun serta produksi buah lemon rata-rata 3.000 ton per tahun.

Direktur PT Integral Mining Nusantara Indonesia mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menyatakan harus terlebih dahulu menyampaikan hasil RDP kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya selaku direktur saja, bukan pemilik IUP. Segala sesuatunya harus saya bicarakan dulu,” jelasnya. Meski begitu, ia mengaku tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan akan dilakukan.

Direktur PT IMNI juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga saat ini operasional perusahaan di lokasi tambang terhenti. Sebagian besar karyawan tidak berada di lokasi karena tidak ada kegiatan, sementara warga masih menduduki area tambang hingga sejumlah karyawan tidak dapat pulang saat lebaran.

Sementara itu Masyarakat menegaskan apabila tim independen kembali gagal menghasilkan penyelesaian, mereka akan menempuh jalur pengadilan.(Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Nikah Siri Tidak Punya Kekuatan Hukum Negara

0
PALU,— Ketua dan Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Tengah periode 2026-2030 resmi dilantik, oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil...

TERPOPULER >