back to top
Rabu, 13 Mei 2026
BerandaPALUSenat Untad Kacau, Condong Penyalahgunaan Kekuasaan Rektor

Senat Untad Kacau, Condong Penyalahgunaan Kekuasaan Rektor

PALU, – Anggota Senat Universitas Tadulako (Untad) Dr Suardi Dg Mallawa SH MH menilai polemik penggunaan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan serta kekacauan tata kelola di lingkungan kampus. Hal itu disampaikannya dalam wawancara eksklusif kepada Radar Sulteng, Senin (11/5/2026).

Suardi menegaskan, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Universitas Tadulako telah mencabut keberlakuan aturan sebelumnya yang bertentangan. Ia mengutip Pasal 67 ayat 1 yang berbunyi, “Peraturan pelaksanaan yang bertentangan dengan peraturan tata tertib ini dinyatakan tidak berlaku lagi.” Menurutnya, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 sudah tidak berlaku sejak aturan baru diterapkan.

Ia juga mengutip Pasal 67 ayat 2 yang menyatakan, “Dengan berlakunya peraturan senat ini, maka peraturan senat yang berkaitan dengan tata tertib Senat Universitas Tadulako sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.”

Menurut Suardi, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 merupakan aturan pelaksanaan dari Statuta Universitas Tadulako lama, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2015. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan statuta baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024.

“Kalau dua aturan ini dipakai bersamaan, akan terjadi tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. Itu berdampak buruk terhadap tata kelola senat di Universitas Tadulako dan cenderung menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh rektor,” ujarnya.

Suardi menjelaskan, dalam teori ilmu hukum terdapat asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah, kemudian lex specialis derogat legi generali, yaitu peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum, serta lex posterior derogat legi priori, yakni peraturan baru mengesampingkan peraturan lama pada aturan setingkat yang mengatur hal yang sama. Menurutnya, dalam kasus tersebut berlaku asas lex posterior derogat legi priori.

“Asas hukumnya jelas, aturan baru mengesampingkan aturan lama. Tapi sekarang justru dibalik, aturan lama dipakai untuk mengesampingkan aturan baru,” katanya.

Ia mengaku sempat mempertanyakan dasar Rektor Untad yang menyebut Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 masih berlaku hingga 2027. Dalam rapat senat, kata dia, hal itu dijelaskan berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian.

“Kalau memang ada hasil konsultasi dari kementerian, tunjukkan. Jangan membawa nama kementerian tanpa dasar yang jelas. Ini bisa mencederai nama baik kementerian,” tegasnya.

Menurut Suardi, masa berlaku Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya berakhir pada 30 April 2024 sejak diterbitkannya Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024.

Selain mempersoalkan dualisme aturan, Suardi juga menyoroti pengangkatan sejumlah anggota senat ke jabatan struktural seperti wakil dekan, ketua program studi, hingga pejabat lainnya. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Statuta Untad 2024 yang mengedepankan prinsip checks and balances, prinsip-prinsip hukum umum, serta asas-asas pemerintahan yang baik.

Ia mengutip Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 11 ayat 3 huruf d yang menyebut anggota senat diberhentikan sementara karena diangkat dalam jabatan lain. Menurut Suardi, ketentuan itu bermakna anggota senat wakil dosen dilarang menduduki jabatan atau masuk dalam organ rektor karena tugas senat adalah melakukan kontrol terhadap seluruh kebijakan rektor.

“Tidak mungkin anggota senat melakukan pengawasan terhadap dirinya sendiri jika ia masuk dalam organ rektor. Itu melanggar asas checks and balances dan menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

“Normanya jelas. Anggota senat yang diangkat dalam jabatan lain harus diberhentikan sementara. Tapi aturan ini nyata-nyata dilanggar dan tidak dijalankan,” tambahnya.

Suardi mengaku pernah diminta langsung oleh Ketua Senat untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Program Studi dengan alasan tidak boleh merangkap jabatan apabila masuk anggota senat. Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak diterapkan kepada anggota senat lainnya yang juga merangkap jabatan. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang.

Ia bahkan menyebut lebih dari 10 anggota senat saat ini menduduki jabatan struktural namun tetap memiliki hak suara dalam senat.

“Kalau aturan ini diterapkan secara konsisten, ada sekitar 17 anggota senat yang seharusnya tidak memiliki hak suara. Kalau tetap ikut dalam proses pengambilan keputusan pada forum senat, maka semua keputusan itu batal demi hukum, termasuk pemilihan rektor, dan hasilnya berpotensi digugat ke PTUN,” ucapnya.

“Siapapun yang menang nanti sangat mungkin digugat karena ada anggota senat yang sebenarnya tidak berhak menggunakan hak suara,” katanya.

Ia juga mengkritik dugaan penanganan kasus plagiarisme yang melibatkan sejumlah anggota senat. Suardi mengutip Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 11 ayat 4 huruf b yang menyatakan anggota senat diberhentikan sementara karena dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindakan plagiarisme.

“Jadi tidak perlu ada bukti putusan, saat dilakukan pemeriksaan saja sudah harus diberhentikan sementara,” ujarnya.

Menurutnya, polemik tersebut harus diselesaikan sebelum proses pemilihan rektor dimulai. Ia bahkan menyebut kemungkinan pemerintah pusat menunjuk pelaksana tugas (Plt) apabila konflik internal tidak terselesaikan.

“Kalau masalah ini tidak diselesaikan, saya yakin pemilihan rektor akan terus dipersoalkan. Sebaiknya dibersihkan dulu persoalan keanggotaan senatnya,” katanya.

Selain itu, Suardi juga mengecam dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Rektor Universitas Tadulako karena mengangkat sejumlah anggota senat yang rangkap jabatan. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku sejak 30 April 2024.

“Selain mengangkat anggota senat yang rangkap jabatan, pemberhentian 10 Ketua Program Studi strata dua tanpa dasar hukum yang jelas juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan menggunakan keuangan negara menurut saya dapat mengarah pada tindak pidana kejahatan jabatan yang berujung potensi korupsi,” tegasnya.

Suardi mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menyeret pejabat kampus ke persoalan hukum.

“Jangan sampai karena penyalahgunaan kekuasaan ini banyak pejabat Untad mengikuti jejak pendahulunya yang masuk bui,” tegas Suardi.

Di akhir wawancara, Suardi meminta seluruh civitas akademika Untad menghormati aturan hukum demi menjaga stabilitas kampus.

“Semua harus taat aturan. Pemimpin juga harus tunduk pada aturan supaya tata kelola kampus berjalan baik dan benar serta tidak menimbulkan perlawanan dari bawah,” tutupnya. (NAS)

Berita sebelumnya
BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Bertahan di Era Scroll

0
OLEH: Indar Ismail Jamaluddin* KABAR68, - Minggu lalu saya dihubungi Barnabas Loinang, Pemimpin Redaksi Radar Sulteng. Kami cukup akrab, bukan hanya karena sama-sama berada di...

TERPOPULER >