Achmad Zaidy : Kami Belum Berani Rilise Tanpa Izin Gubernur dan Bupati
BANGGAI, Radar Sulteng,- Alih-alih untuk mendapatkan Participating Interest (PI) 10 % sektor Migas, cukup menantang dan sangat birokratis. Namun, dari segi permodalan melalui skema carried interest (pembiayaan awal) sangat difasilitasi oleh Negara.
“Prosesnya memiliki tata waktu yang ketat (strict). Jika BUMD/Perseroda PT Banggai Energi Utama (PT BEU) atau Pemerintah Daerah terlambat merespon surat penawaran dalam jangka waktu tertentu, hak atas PI 10% tersebut dinyatakan gugur atau tertutup,” ujar sumber Radar Sulteng di Kementerian ESDM, melalui saluran telepon, Selasa (22/9) yang meminta identitasnya enggan dipublis.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa dalam surat SKK Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), perihal Participating Interest (PI) 10 % Wilayah Kerja (WK) Senoro Toili, No. Srt-0606/SKKIA0000/2025/S9, tanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, ditujukan kepada PT Pertamina hulu energy tomori Sulawesi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi dan Tomori E&P Limited, salah satu rujukan atau dasar hukumnya adalah mengacu pada amandemen dan pernyataan kembali kontrak bagi hasil Wilayah Kerja (WK) Senoro Toili tanggal 19 April 2022 yang berlaku efektif pada 4 Desember 2027.
Direktur Utama PT. BEU, Ir. Achmad Zaidy, mengakui kalau K3S telah melayangkan surat pengajuan PI 10 % ke SKK Migas, meskipun kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) amandemen WK Senoro-Toili baru berlaku efektif tanggal 4 Desember 2027. PT BEU telah menerima surat dari K3S sekitar bulan Agustus 2026.
“Surat K3S terkait pengajuan PI 10 % telah kami terima dan PT BEU telah membalasnya. Adapun balasan surat kami, intinya PT. BEU menerima dan berminat memperoleh PI 10 % WK Senoro-Toili dan meminta untuk melanjutkan tahapan proses due diligence (uji tuntas) sesuai prosedur yang diatur dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016,” ujar Achmad Zaidy, kepada Radar Sulteng, via telepon dari Jakarta, Selasa (22/9).
Ketika ditanya bukti surat dari K3S terkait pengajuan PI 10 % agar diketahui publik seperti apa isi dari surat dimaksud, pihaknya masih merahasiakan. PT. BEU belum bisa merilise keluar atau ke publik. “Kami belum bisa merilis keluar tanpa izin Gubernur dan Bupati. Nanti jika sudah ada kepastian ditahap due diligence maka itu bisa kami rilise,” tandasnya.
Menurutnya, langkah K3S mengajukan penawaran sejak dini adalah prosedur parallel yang tepat agar daerah tidak kehilangan momentum saat kontrak efektif 2027. Terkait kerahasiaan surat penawaran tersebut, guna melindungi integritas due diligence dan menjaga komitmen kerahasiaan data hulu migas.
“Dokumen dan transparansi nilai umumnya baru dipaparkan secara resmi kepada publik atau DPRD setelah seluruh rangkaian proses kajian selesai dan memasuki tahap penandatanganan pengalihan saham,” jelasnya.
Aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka menilai bahwa Dirut PT BEU belum membuka secara transparan surat penawaran tersebut ke publik sangat beralasan. Hal ini tentunya didasarkan pada sisi administrasi/hukum, yakni berdasarkan ketentuan pada Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, setelah Perseroda PT BEU menyatakan minat secara tertulis, mereka akan diberikan akses data (data room) untuk melakukan due diligence selama maksimal 180 hari. Data ini bersifat confidential (rahasia negara) dan terikat Non-Disclosure Agreement (NDA).
Kemudian dari aspek kepentingan komersial, dimana surat penawaran mencantumkan valuasi, pelamparan reservoir, dan hak-kewajiban komersial yang belum final. “Membocorkannya ke publik sebelum adanya kesepakatan final berisiko melanggar etika bisnis dan hukum kerahasiaan dokumen hulu migas,” pinta Asrudin.
Selain itu, dari aspek keterbukaan informasi publik, secara administrasi, ujar Asrudin, bahwa Perusahaan Daerah Perseroda PT BEU tunduk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, di mana informasi mengenai proses bisnis yang sedang berjalan (under negotiation) dan rahasia dagang/negara termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (tidak boleh dipublikasikan secara bebas hingga sah). (MT).






