back to top
Jumat, 25 September 2026
BerandaDAERAHKejari Balut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana BOP

Kejari Balut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana BOP

BANGGAI LAUT, Radar Sulteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Windu, Kabupaten Banggai Kepulauan, Tahun Anggaran 2023-2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut pada Kamis (24/9/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial AL, selaku Ketua PKBM Windu sejak 2016 hingga sekarang, dan MH, selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan sejak 2022 hingga sekarang.

Kepala Kejari Banggai Laut melalui Kasi Intelijen Doni Andrian HSB, S.H., dalam keterangan persnya menyebutkan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi serta mengumpulkan barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP Kesetaraan pada sejumlah program yang diselenggarakan PKBM Windu,” ujar Doni.

Program tersebut meliputi pembiayaan kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.

Dana yang dialokasikan untuk program-program tersebut seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan tujuan yang telah ditetapkan. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga penggunaan dana tidak memberikan hasil dan manfaat sesuai tujuan.

Kondisi tersebut diduga mengakibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp551.735.000.

Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap AL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor PRINT-282/P.2.15/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka MH dilakukan penahanan kota. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi kesehatan MH yang saat ini sedang menderita penyakit dan membutuhkan pengobatan secara berkala.

Kejari Banggai Laut juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut melibatkan kolaborasi dan sinergi dengan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Doni. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pabrik Beras Premium Bumi Raya Harus Beri Manfaat ke Petani

0
MOROWALI, Radar Sulteng — Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Morowali mendorong adanya keterbukaan informasi dan kejelasan mengenai pembangunan pabrik beras premium yang berlokasi di...

TERPOPULER >