back to top
Rabu, 29 April 2026
BerandaDAERAHDiduga “Atur” Pembelian Barang Proyek Revitalisasi Sekolah

Diduga “Atur” Pembelian Barang Proyek Revitalisasi Sekolah

Ansyar Sutiadi: Pekerjaannya Belum Dimulai Apa Yang Diatur

DONGGALA, – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, melalui para konsultan, diduga telah mengintimidasi para Kepala Sekolah yang akan menerima dana revitalisasi tahun 2026, agar membeli barang di tempat tertentu.

Salah seorang konsultan yang ditunjuk Dispora Donggala menyatakan, jika pengadaan  beberapa item barang dalam proyek revitalisasi 30 sekolah tahun 2026 di Kabupaten Donggala, harus melalui prosedur pengadaan yang telah ditetapkan Kadis.

“Kami telah mendapat pesan dari pak Kadis bahwa untuk pengadaan meubelair meja dan kursi sekolah harus melalui pak Kadis. Selain itu, untuk pengadaan atap kelas juga harus melalui Kadis,” ujarnya, Selasa (28/4) di Donggala.

Menurutnya, Kadis telah menunjuk beberapa konsultan tidak bisa menggambar rancangan bangunan proyek.

“Kami juga heran, kenapa mesti ada koordinator Konsultan yang dijabat oleh SR yang diduga sebagai adik ipar Kadis Disdikpora Donggala,” ungkapnya.

Kata dia, jika benar Kadispora Donggala, melalui para konsultan telah mengarahkan pembelian beberapa item barang pada proyek revitalisasi sekolah, maka oknum pejabat Kabupaten Donggala tersebut akan tersandung masalah pidana.

Salah seorang Kepala Bidang di lingkungan Kabupaten Donggala yang namanya enggan dipublikasikan menjelaskan, jika Kadispora berani mengarahkan belanja atau proyek ke fabrikasi tertentu secara sengaja pada proyek revitalisasi sekolah, maka ini adalah pelanggaran serius yang punya resiko hukum.

Menurut dia, proyek revitalisasi sekolah merujuk ke Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

“Tindakan mengarahkan proyek ke fabrikasi tertentu, seringkali menjadi pintu masuk korupsi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dalam pelanggaran tindak pidana korupsi, tentang penyalahgunaan wewenang serta penggelembungan harga (mark up),” paparnya.

Lanjut dia, jika oknum pejabat melakukan intervensi atau mengarahkan belanja secara ilegal, maka akan kena sanksi administratif, yakni pencopotan jabatan hingga pemecatan sebagai ASN.

“Jika terbukti bersalah, maka oknum itu bakal kena sanksi pidana atau dipenjara minimal 1 tahun sampai 4 tahun dan denda materiil mulai ratusan juta hingga milyaran rupiah,” ujarnya.

Sementara itu, Kadispora Donggala Ansyar Sutiadi yang di hubungi media ini, Selasa (28/4) melalui pesan Whatsapp menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatur-atur dalam proyek tersebut, karena pekerjaan proyek saja belum dikerjakan,

“Pekerjaanya saja belum di mulai, apa yang mau diatur,” tandasnya. (lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Laporan PT SMM, ESDM Sulteng Akan Cek di Lapangan

0
PALU, – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah angkat bicara terkait aktivitas pertambangan PT Sinar Mutiara Megalithindo (SMM) diduga menambang di...

TERPOPULER >