PALU-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045. Bertempat, di Ruang Nagana Bappeda Provinsi Sulteng, Selasa (20/08/2024).
Rapat ini dipimpin langsung Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Christina Shandra Tobondo, dan dihadiri oleh Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai beserta jajarannya, Sulawesi Tengah.
Kaban Bappeda Shandra menyampaikan, pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional, sekaligus merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menjelaskan, penyusunan RPJPD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor : 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, tentang Penyelarasan RPJPN Tahun 2025-2045.
“RPJPD disusun sebagai pedoman dalam merencanakan upaya nyata pembangunan daerah guna mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” terang Shandra.
Menurutnya, perlu dipastikan keselarasan dan kesesuaiannya dengan RPJPN, RTRW, Kepentingan Umum, dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan terbaru.
“Kebijakan pembangunan jangka panjang Indonesia harus bersifat imperatif atau wajib dilakukan oleh seluruh pelaku pembangunan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” ucap Shandra.
Kemudian, tahapan Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yaitu Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri Berbasis Sumber Daya Alam yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Sedangkan, Visi Kabupaten Banggai yaitu Banggai sebagai Gerbang Timur Sulawesi Tengah yang Maju dan Berkelanjutan melalui Industri Komoditas Sumber Daya Alam (Banggai Emas 2045).
Terakhir, Shandra mengungkapkan bahwa RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sampai dengan tahun 2045, dan menjadi bahan bagi setiap bakal calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi, serta program unggulannya.(mch)