PALU, – Seorang calon mahasiswa baru (camaba) dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas usai mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Untad Palu.
Korban diketahui bernama Fabian Gilbertos Cesario, warga Tentena. Ia meninggal dunia akibat lakalantas di Dusun Ratolene, Kelurahan Kasiguncu, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.23 Wita.
Berdasarkan data Satlantas Polres Poso, kecelakaan maut tersebut terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi saat korban dalam perjalanan pulang dari Palu menuju Poso.
Kasat Lantas I Made Bagus Adittya mengatakan korban melaju dari arah Palu menuju Poso ketika memasuki ruas jalan berkelok di wilayah Kasiguncu. Sepeda motor yang dikendarainya diduga oleng hingga kehilangan kendali dan menabrak dump truk.
“Korban mengendarai sepeda motor dari arah Palu menuju Poso. Saat melintas di ruas jalan berkelok di wilayah Kasiguncu, motor yang dikendarainya diduga oleng hingga kehilangan kendali,” ujar Bagus Aditya.
Terkait meninggalnya camaba Untad dari Poso, Sebelumnya, Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan Palu menilai kebijakan pemeriksaan kesehatan di Universitas Tadulako memberatkan mahasiswa dari daerah kepulauan atau daerah terjauh.
Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, sebelumnya mengungkapkan selain biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp65.000 memang terlihat kecil, namun total pengeluaran yang harus ditanggung mahasiswa luar daerah bisa mendekati Rp1 juta.
Selain itu, di lapangan calon mahasiswa juga mengaku tetap harus memilih jadwal pemeriksaan melalui tautan daring setelah melakukan pembayaran. Jadwal pemeriksaan disebut hanya tersedia pada tanggal tertentu dengan kuota sekitar 300 orang per hari, sehingga banyak calon mahasiswa merasa harus segera berangkat lebih awal agar tidak tertinggal jadwal.
Pihak Universitas Tadulako melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Andi Rusdin menyatakan bahwa kebijakan pemeriksaan kesehatan telah memberikan kemudahan bagi mahasiswa luar daerah.
Menurutnya, calon mahasiswa luar Kota Palu dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah tiba di Palu bersamaan dengan persiapan kegiatan pengenalan kehidupan kampus (PKKMB), sehingga tidak dianggap memberatkan.
Namun, menurut Nasrun, menilai praktik di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan kemudahan tersebut. Sistem penjadwalan daring dengan kuota terbatas justru dinilai menimbulkan tekanan bagi calon mahasiswa dari luar daerah untuk segera melakukan perjalanan jauh dalam waktu singkat.
Menurutnya, lebih bijak agar pihak kampus membuka opsi pemeriksaan kesehatan di rumah sakit daerah, seperti RSUD Banggai Kepulauan maupun rumah sakit pemerintah di kabupaten lain. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi risiko perjalanan jauh sekaligus meringankan beban biaya transportasi mahasiswa dari wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
PERNYATAAN UNTAD
Pihak Untad Palu menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu mahasiswa baru FS akibat kecelakaan lalu lintas di Dusun Ratolene, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut.
“Mewakili seluruh civitas akademika, kami menyampaikan duka cita yang mendalam dan turut berempati kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini. Kami percaya setiap peristiwa merupakan bagian dari ketetapan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Sebagai bentuk empati dan kepedulian, Untad menyatakan akan mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan oleh almarhum. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan belum sempat mengikuti proses perkuliahan secara aktif, sehingga hak atas layanan pendidikan belum terealisasi. Universitas berharap dapat meringankan beban keluarga yang tengah berduka.
Pihak Untad mengklarifikasi bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon mahasiswa pada prinsipnya tidak bersifat kaku dan telah menyediakan opsi yang fleksibel. Berdasarkan pengumuman resmi yang telah disampaikan, calon mahasiswa dari luar daerah, selain program studi Kedokteran, tidak diwajibkan datang lebih awal untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Proses tersebut dapat dilakukan saat mahasiswa telah berada di Palu, termasuk bertepatan dengan rangkaian kegiatan PKKMB.
Penerapan kebijakan pemeriksaan kesehatan diterapkan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain untuk memastikan keabsahan dokumen kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. (bar)






