Penanganan Perkara Kasus Dugaan Korupsi APBD Banggai Rp 123,5 Miliar Masih Mengambang
PALU-Ditreskrimsus Polda Sulteng diminta segera memperjelas perkembangan hasil penyelidikan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana pelimpahan kewenangan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka kepada 24 Camat, dengan menyedot anggaran APBD sebesar Rp 123,5 miliar. Selain para Camat, kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat eselon II dilingkungan Pemda Banggai ikut diperiksa.
“Perkara kasus dugaan korupsi pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, dilaporkan dan pemeriksaannya sebelum pelaksanaan Pilkada Bupati Banggai, November 2024. Penanganan kasusnya di Ditreskrimsus Polda Sulteng, sudah sekitar 5 bulan. Sampai dengan saat ini belum ada kejelasan resmi terkait perkembangan hasil penyelidikannya, sehingga terkesan penanganan kasus ini masih mengambang. Selama ini kami belum pernah menerima SP2HP,” ujar Nasrun Hipan, SH., MH, salah seorang tim advokat Banggai, sekaligus sebagai pelapor, kepada KABAR68.Com, Selasa (20/05/2025).
Menurutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidkan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Hal ini didasarkan atas Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 tahun 2012, disebutkan bahwa setiap bulan paling sedikit 1 kali, penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta, namun dalam Perkap No.14 tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Ditempat terpisah, aktivis pengawas korupsi Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan jika penyidik menolak untuk tidak memberikan SP2HP kepada pelapor, maka hal ini dapat dilaporkan ke atasan penyidik. Jika tidak diindahkan laporannya, maka dapat melaporkan ke Divisi Propam Polda Sulteng.
“Jadi, tidak ada alasan mendasar bagi Ditreskrimsus Polda Sulteng, untuk tidak segera memperjelas tindak lanjut hasil penyelidikan perkara kasus dugaan korupsi dana APBD Banggai senilai 123,5 miliar, sehingga tidak ada preseden buruk ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat di Banggai, yang saat ini menanti kejelasan dan kepastian hukum,” tandas Asrudin.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Ditreskimsus Polda Sulteng, sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Ditreskimsus Polda Sulteng dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“SP2HP sekurangnya-kurangnya memuat tentang, pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, serta himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan,” pinta Asrudin.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, AKBP Pol. Fery Nur Abdulah, yang dikonfirmasi Pos Palu, terkesan tertutup. Belum dapat memberikan keterangan resmi sejauh mana tindak lanjut perkembangan kasus tersebut.
“Pesan Pak Dir. nanti akan dikordinasikan melalui Bagian Humas Polda Sulteng,” ujar ajudan Dirkrimsus, kepada KABAR68.Com, di markas Polda Sulteng, Senin (19/05/2025).
Menindaklanjuti permintaan KABAR68.Com, humas Polda Sulteng berjanji akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait tindak lanjut penanganan perkara kasus tersebut.
“Kami akan memberikan keterangan atau jawaban tertulis terkait permintaan KABAR68.Com, untuk kepentingan pemberitaan, setelah kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus,” ujar, AKBP Pol. Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.(mito)