PALU, – Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembiayaan kegiatan “Sulteng Nambaso”, manajemen Bank Sulteng melalui Humas Corporate Abduh Borman menegaskan bahwa dana CSR perusahaan tidak digunakan untuk membiayai kegiatan dimaksud.
Penyaluran program CSR Bank Sulteng dilaksanakan secara terencana, terukur, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Seluruh realisasi CSR difokuskan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,
Bank Sulteng memastikan seluruh penggunaan anggaran perusahaan, termasuk program tanggung jawab sosial, dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, informasi yang menyebut dana CSR digunakan untuk pembiayaan kegiatan tersebut adalah tidak benar dan perlu diluruskan.
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Sulteng tetap berkomitmen mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui fungsi intermediasi perbankan serta program sosial yang tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Tengah.(*/BAR)






