back to top
Kamis, 2 Juli 2026
BerandaPALUKejari Palu Tetapkan PPK Tersangka Kasus Mobiler Disdik Kota

Kejari Palu Tetapkan PPK Tersangka Kasus Mobiler Disdik Kota

Dua Tersangka Lainnya Rekanan, Ketiganya Tidak Ditahan

Palu, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu tahun anggaran 2024.

‎Salah satu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Dikbud Kota Palu.

‎‎Kasi Intelijen Kejari Palu, Michael AF Tambunan, saat dihubungi Jumat (15/5/2026), membenarkan penetapan tersangka tersebut.‎

‎“Benar, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Michael.

‎‎Tiga tersangka yang ditetapkan yakni MZW selaku Direktur CV Refans’s Pratama, H sebagai pelaksana lapangan CV Refans’s Pratama, serta MAD selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

‎‎Menurut Michael, hingga saat ini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

‎‎“Untuk penahanan belum dilakukan,” singkatnya.

‎‎Ia juga menyebut, berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp589.244.582,00.

‎Sebelumnya diberitakan, Kejari Palu menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan meja dan kursi senilai Rp1,4 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Palu tahun 2024.

‎Proyek tersebut mencakup pengadaan 1.922 unit mobiler meja dan kursi untuk 17 Sekolah Dasar penerima di Kota Palu.

‎Penyidik menduga terjadi mark up serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

‎‎“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi. Ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Palu, Junaedi, SH., MH., beberapa waktu lalu.‎

‎Dalam proses penyidikan, lebih dari 10 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, pihak rekanan, pihak sekolah penerima hingga PPTK.

‎‎Selain itu, Kejari Palu juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Sulteng

0
Tekankan Transformasi Polri yang Responsif dan Humanis PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun...

TERPOPULER >