Lasalabi : Diduga PT PLP Lakukan Penyalagunaan Tambang Galian C

495
BANJIR : Suasana kunker Dinas Lingkungan Hidup usai terjadi banjir di Desa Labuton, Kabupaten Buol, Juni 2024.

BUOL-Aktifitas pertambangan yang diduga melakukan pertambangan emas, meskipun PT. Putra Lebak Perkasa (PT. PLP) berkilah aktifitas mereka hanyalah menggali, mengolah dan mencari tambang galian c, kini disorot warga di Desa Labuton Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Masyarakat marah, lantaran aktifitas PT.PLP ini telah merusak lingkungan hidup masyarakat sekitar Desa Labuton dimana PT. PLP ini beraktifitas. Namun, Harianto menyatakan pihaknya tidak lagi beraktifitas seperti yang dituduhkan warga. Apalagi mengambil lahan milik warga.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Desa Labuton Lasalabi Radjak, perusahaan PT. PLP dinilai banyak bikin masalah, hingga saat banjir kedua yang menerjang Desa Labuton perusahaan hanya membiarkan masyarakat dirundung duka karena ditimpa banjir. Masyarakat terdampak harus menanggung nestapa. Sebagian kebun mereka yang sudah lama dirawat dan dipelihara kini rusak porak poranda. Bahkan tanamannya hilang disapu banjir.

“Kami menilai perusahaan PT. PLP tidak bertanggungjawab, karena membiarkan masyarakat sekitar olahan tambang PT. PLP menderita tanpa ada pertolongan dan evakuasi, serta keprihatinan dari pihak perusahaan, “ kata Lasalabi, kepada media ini, Rabu (17/12/2024).

Demikian pula dengan lingkungan yang rusak, lubang-lubang kubangan menganga di sekitar lokasi tambang dan kerusakan lainnya. Bila musim penghujan datang, sudah dipastikan banjir hebat dan besar akan menyapu dan merusak rumah dan harta benda warga sekitar sungai, yang dulunya tidak pernah terjadi banjir seperti ini.

“Nanti ada PT. Putra Lebak Perkasa bercokol di Desa Labuton banjir bandang dan hebat terjadi. Makanya dituntut pihak perusahaan harus melakukan ganti kerugian terhadap kebun masyarakat yang rusak, “ ungkap Lasalabi.

Permasalahan lainnya, lahan kebun kelapa bersertifikat milik warga Desa Labuton bernama Haji Olu justeru masuk di Kawasan IUP PT PLP. Perusahaan sudah membuat pagar di lokasi. Selain itu ada sekitar 16 warga telah berurusan dengan polisi, mereka dilaporkan oleh Harianto pemilik PT. PLP dengan tuduhan pencurian. “ Kami sangat menyayangkan sekali tindakan ini, membawa warga dan saudara-saudara kami ke ranah hukum, “ sesalnya.

Atas tindakan pimpinan dan manajemen PT. PLP ini ujar Ata, sehingga kasus ini dilaporkan ke Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), cq Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng oleh warga Desa Labuton.

Rombongan tokoh masyarakat Desa Labuton diterima oleh Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng Ridha Saleh, pada Selasa (17/12/2024). Dalam rapat yang digelar tersebut, dihadiri oleh pejabat dari Dinas ESDM Sulteng, pihak perusahaan, dan tokoh masyarakat Desa Labuton.

Hasilnya, keluarlah empat poin rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah. Pertama, meminta agar lahan disterilkan dari aktifitas baik dari PT. PLP maupun masyarakat pengolah tambang. Kedua, mendesak agar PT. PLP segera memberikan kompensasi ganti kerugian kepada masyarakat akibat banjir yang terjadi pada 5 Juni 2024. Ketiga, mengembalikan fungsi sungai atau melakukan upaya reklamasi seperti sediakala sebelum adanya perusahaan beroperasi di Labuton. Keempat, tim dari Pemprov Sulteng bersama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Sulteng, dan perusahaan akan meninjau langsung lokasi PT. PLP di Desa Labuton yang dipermasalahkan.

Dikonfirmasi, salah seorang pejabat di Dinas ESDM Sulteng, Irhamdi Mastura, membenarkan telah dilakukan rapat bersama Gubernur Sulteng yang diwakili TA Gubernur, Dinas ESDM Sulteng, tokoh masyarakat Desa Labuton yang terdampak, dan perwakilan manajemen PT. PLP di ruang rapat kantor Gubernur Sulteng pada Rabu 17 Desember 2024.

“Iya benar, kami baru saja melakukan rapat membahas aktifitas perusahaan PT. PLP yang berlokasi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupanten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, “sebut Irhamdi.

Pemilik PT PLP, Harianto yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya sudah lama tidak melakukan aktifitas di lokasinya. Mengenai klaim Haji Olu bahwa kebun kelapanya masuk di areal IUP PT PLP dibantah Harianto, bahwa itu bukan milik Haji OLu. Harianto sudah melaporkan masalah ini ke Polres dan Kantor Pertanahan Buol sebagai saksi kepemilikan lahan.

“Lahan itu harusnya ditanyakan ke pihak Polres. Kami sudah lapor di Polres lahan itu dipagar oleh Olu. Lahan itu bukan punya Olu tapi lahan kami sewa. Sudah diukur oleh Kantor Pertanahan, dan pihak Pertanahan sudah jadi saksi itu tanah bukan lahan Olu, ” kata Harianto.(ari)

Tinggalkan Komentar