back to top
Rabu, 1 April 2026
BerandaDAERAHSoal Dugaan Pungutan Sekolah, Dikbud Parimo Temui Komite SMPN...

Soal Dugaan Pungutan Sekolah, Dikbud Parimo Temui Komite SMPN 1 Mepanga

PARIGI MOUTONG, – Menyusul laporan dugaan pungutan di SMPN 1 Mepanga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong turun langsung ke sekolah tersebut untuk melakukan klarifikasi.

Tim dari Dikbud Parimo bertemu dengan kepala sekolah, pengawas, serta ketua komite SMPN 1 Mepanga guna mengklarifikasi soal pungutan yang terjadi di sekolah.

Plt Kadis Dikbud Sulteng, Sunarti, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ketua komite, pungutan tersebut disebut sebagai sumbangan sukarela yang hanya ditujukan bagi orang tua mampu. Nilainya pun diklaim bukan Rp120 ribu per bulan, melainkan Rp120 ribu selama siswa bersekolah, serta dihitung per wali murid, bukan per siswa.

Menurut penjelasan komite, kebijakan tersebut bukan permintaan pihak sekolah, melainkan hasil musyawarah orang tua. Hal itu juga disebut dilengkapi dengan daftar hadir dan berita acara pertemuan komite.

Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan menegaskan tidak membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun. Sumbangan yang diperbolehkan hanya dalam bentuk fisik, dengan sekolah sebagai penerima manfaat.

“Misalnya sekolah tidak memiliki pagar, lalu masyarakat ingin membantu, maka masyarakat sendiri yang membangun pagarnya. Sekolah hanya sebagai penerima manfaat, bukan meminta dana iuran dengan alasan pembangunan pagar,” jelas Sunarti.

Sementara itu, aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Sulawesi Tengah, Andi Mahardika Putra, menilai praktik pungutan berkedok sumbangan masih kerap terjadi di sekolah-sekolah.

“Banyak kasus seperti ini. Komite sering kali hanya dijadikan alat untuk melegalkan pungutan,” ujar Mahardika, yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Wilayah PII Sulteng.

Ia menegaskan, berdasarkan aturan, tanggung jawab utama penyediaan dan perbaikan fasilitas sekolah negeri berada pada pemerintah daerah, bukan orang tua siswa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang layak.

Untuk jenjang SD dan SMP, tanggung jawab berada pada pemerintah kabupaten/kota, sementara SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Cakupan tanggung jawab tersebut meliputi pembangunan ruang kelas baru, perbaikan gedung, penyediaan fasilitas belajar, hingga pemeliharaan rutin yang dibiayai melalui APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Di sisi lain, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, peran komite sekolah hanya sebatas mendukung peningkatan mutu pendidikan, bukan menggantikan kewajiban negara,” kata Mahardika

Penggalangan dana oleh komite pun bersifat opsional dan hanya boleh dalam bentuk sumbangan sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal yang ditentukan, serta tanpa batas waktu pembayaran.

“Kalau soal pembangunan pagar dan lainnya, jika anggaran tidak cukup, seharusnya disampaikan ke bupati atau gubernur untuk dianggarkan, bukan ke orang tua siswa. Harus dilihat sejauh mana kemampuan orang tua untuk membantu, itu pun sifatnya sukarela,” tegas Mahardika. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Video Viral Nakes, Bukan Jadi Panggung Politik

0
RDP Komisi I DPRD Banggai Wajib Hasilkan Output Konkret BANGGAI, - Rencana DPRD Banggai akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait video viral tenaga...

TERPOPULER >