back to top
Sabtu, 23 Agustus 2025
BerandaPALUTerkait Pajak 10%, DPRD Palu Segera Gelar RDP dengan...

Terkait Pajak 10%, DPRD Palu Segera Gelar RDP dengan Pengusaha Kuliner

PALU – Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Kuliner Sari Laut terkait penerapan pajak atau retribusi sebesar 10 persen, yang dinilai memberatkan pelaku usaha.

‎‎Sehingga DPRD melalui Komisi B menggendakan akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan Jumat, 15 Agustus 2025, dan dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli.

‎‎Rusman yang ditemui di ruang Komisi B, Rabu (13/8) menjelaskan, regulasi pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang kenaikan pajak 10 persen. Namun, pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut agar penerapannya dapat dilakukan secara bijak.

‎”Kami mendorong agar dalam perlakuan kontribusi dan retribusi pajak kepada pengusaha, sebaiknya dilakukan secara bijak,” ujar politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Rusman menyebutkan, penjelasan dari Pemkot Palu tidak sepenuhnya keliru karena berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), ada beberapa pelaku usaha yang telah menunjukkan iktikad baik.

“Kemarin sudah ada dua dan tiga tempat usaha yang dibuka segelnya, dua di antaranya berkomitmen akan membayar pajak. Tentu ada relaksasi, tidak serta-merta langsung, tetapi dengan komitmen untuk taat terhadap aturan,” jelasnya.

‎‎Rusman menegaskan, DPRD menginginkan agar ke depan tidak lagi dilakukan tindakan represif kepada pelaku usaha.

‎‎Sebaliknya, dirinya mendorong adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah kota dan pelaku usaha demi mencari solusi yang saling menguntungkan. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

TERPOPULER >