14 Temuan Dugaan Pelanggaran AMDAL PT IMNI di Desa Mayayap
PALU, Radar Sulteng – Kuasa Hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasim Rahim, S.H., M.H., menyatakan warga telah mengalami penderitaan berkepanjangan selama kurang lebih lima hingga tujuh tahun akibat dugaan dampak aktivitas pertambangan nikel PT Integra Mining Nusantara Indonesia (PT IMNI).
Menurut Hasim Rahim, sebelum aktivitas pertambangan berlangsung, lahan persawahan masyarakat mampu menghasilkan sekitar lima hingga tujuh ton gabah per hektare setiap musim panen. Namun, kondisi tersebut berubah drastis karena diduga terdampak pencemaran dari aktivitas pertambangan.
“Produktivitas sawah masyarakat mengalami penurunan yang sangat signifikan. Dalam satu hektare lahan saat ini hanya mampu menghasilkan sekitar 13 hingga 14 karung gabah. Ini adalah penderitaan yang sudah berlangsung cukup lama. Masyarakat kehilangan produktivitas lahannya dan sampai hari ini belum memperoleh kepastian penyelesaian,” ujar Hasim Rahim.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektur Tambang, serta instansi terkait lainnya, telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pertambangan PT IMNI.
Dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut, kata dia, ditemukan 14 indikator dugaan penyimpangan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Temuan itu antara lain tidak dilaksanakannya pengelolaan waste dump atau penataan area bekas tambang, reklamasi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta sejumlah temuan lainnya.
“Empat belas indikator tersebut merupakan hasil temuan langsung di lapangan yang dilakukan oleh tim dari berbagai OPD, bukan sekadar asumsi ataupun rekomendasi tanpa dasar,” tegasnya.
Hasim mengatakan, berdasarkan hasil penelitian lapangan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah kemudian mengeluarkan rekomendasi pada 26 Januari 2026. Namun, menurutnya, rekomendasi tersebut disanggah oleh PT IMNI.
Ia menilai rekomendasi gubernur memiliki dasar yang kuat karena disusun berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Inspektur Tambang, serta instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, PT IMNI mengusulkan agar dilakukan penelitian oleh Tim Independen Universitas Tadulako (Untad). Tim tersebut kemudian turun ke Desa Mayayap dan Trans Mayayap pada 24 Juni 2026 untuk melakukan pengambilan sampel.
Menurut Hasim, saat pengambilan sampel disepakati bahwa sampel dibagi menjadi tiga bagian, masing-masing untuk Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat, dan Universitas Tadulako. Ketiga pihak menerima sampel yang berasal dari objek yang sama untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Pada hari yang sama, Tim Independen Untad membawa sampel tersebut untuk diuji di laboratorium. Namun, hingga hampir satu bulan setelah pengambilan sampel, hasil penelitian laboratorium tersebut belum diumumkan kepada publik.
Sementara itu, masyarakat melalui kuasa hukumnya membawa sampel yang sama ke Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 3 Juli 2026. Hasil uji laboratorium tersebut diterbitkan pada 14 Juli 2026 atau sekitar sebelas hari setelah sampel diterima laboratorium.
“Kami menggunakan sampel yang sama. Bahkan Tim Independen Universitas Tadulako lebih dahulu melakukan pengujian laboratorium. Namun sampai hari ini hasilnya belum juga diumumkan, sedangkan hasil uji laboratorium yang kami lakukan di Universitas Hasanuddin telah keluar dalam waktu sebelas hari,” kata Hasim.
Atas belum diumumkannya hasil uji laboratorium tersebut, Hasim mengaku menduga pembiayaan Tim Independen Universitas Tadulako berasal dari PT IMNI sebagai pihak yang mengusulkan pembentukan tim tersebut. Sementara itu, masyarakat membiayai sendiri proses pengujian laboratorium di Universitas Hasanuddin.
“Kami membawa sampel ke Makassar menggunakan biaya pribadi dari masyarakat. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sampai hari ini hasil uji laboratorium dari Tim Independen Universitas Tadulako belum juga disampaikan,” ujarnya.
Menurut Hasim, keterlambatan penyampaian hasil uji laboratorium tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi Tim Independen Universitas Tadulako.
“Kami berani mengatakan bahwa Tim Independen Universitas Tadulako tidak independen apabila memang pembiayaannya berasal dari perusahaan. Jika benar-benar independen, maka kami berharap hasil uji laboratorium segera diumumkan secara objektif dan transparan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, hasil uji laboratorium yang dilakukan di Universitas Hasanuddin menunjukkan adanya temuan yang menurut pihaknya menguatkan dugaan bahwa aktivitas PT IMNI berdampak terhadap lahan pertanian masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap. Menurutnya, hasil tersebut juga sejalan dengan temuan lapangan yang sebelumnya diperoleh berbagai OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Inspektur Tambang.
Hasim menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil resmi uji laboratorium dari Tim Independen Universitas Tadulako. Ia berharap hasil tersebut disampaikan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Apabila Tim Independen Universitas Tadulako benar-benar independen dan berpihak pada kebenaran ilmiah, maka kami meminta agar hasil uji laboratorium segera diumumkan. Namun apabila nantinya hasil tersebut berbeda secara mendasar dengan fakta lapangan maupun hasil uji laboratorium yang kami peroleh menggunakan sampel yang sama, maka patut diduga telah terjadi praktik yang tidak semestinya. Apabila terdapat indikasi tersebut, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penelusuran secara mendalam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Hasim Rahim.
Sementara itu, Ketua Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Muhammad Nur Sangadji, DEA, selaku tim penguji membenarkan bahwa tim independen Untad masih menyelesaikan penyusunan laporan hasil penelitian laboratorium terkait sampel yang diambil di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.
Menurutnya, hasil uji laboratorium yang dilakukan tim independen Untad pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan hasil pengujian yang dilakukan Universitas Hasanuddin.
“Hasil laboratoriumnya tidak jauh bedanya dengan Unhas,” ujar Prof. Muhammad Nur Sangadji saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, waktu yang dibutuhkan tidak singkat bukan karena proses pengujian laboratorium, melainkan penyusunan laporan hasil penelitian yang harus dilakukan secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Prof. Sangadji menegaskan tim independen bekerja secara objektif dan tidak ingin tergesa-gesa dalam menyampaikan hasil penelitian karena hasil tersebut akan menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan.
“Kami bekerja tidak buru-buru karena ini menyangkut keputusan,” tegasnya.(bar/*)






