back to top
Selasa, 28 Juli 2026
BerandaPALUKongkalikong Tender Untad Mencoreng Almamater, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Kongkalikong Tender Untad Mencoreng Almamater, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

PALU, Radar Sulteng – Temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa Universitas Tadulako (Untad) Tahun Anggaran 2024 dinilai tidak cukup diselesaikan sebatas tindak lanjut administrasi.

Sejumlah temuan auditor berpotensi masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Laporan Hasil Audit (LHA) Itjen Kemdiktisaintek yang diterbitkan pada 25 Mei 2025 mengungkap sedikitnya 12 permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan di Untad tahun 2024.

Temuan tersebut meliputi indikasi persekongkolan tender, potensi kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan tender yang tidak sesuai prosedur, kelebihan pembayaran pekerjaan, hingga gedung laboratorium yang telah selesai direhabilitasi namun belum dapat dimanfaatkan.

Audit dilakukan terhadap dua paket pekerjaan senilai Rp18,36 miliar atau sekitar 46,06 persen dari total nilai pengadaan konstruksi Untad tahun 2024 sebesar Rp39,86 miliar.

Salah satu temuan adanya indikasi persekongkolan antarpeserta tender pada paket pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat. Auditor menilai kondisi tersebut menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan mengakibatkan ketidakwajaran harga penawaran sebesar Rp1.276.462.719,84.

Selain itu, auditor juga menemukan potensi kebocoran dokumen HPS yang seharusnya bersifat rahasia. Menurut auditor, kondisi tersebut berpotensi memicu praktik mark-up harga penawaran serta menimbulkan kerugian negara.

Ahli hukum pengadaan barang dan jasa dari Kabupaten Banggai, Supriadi ST, menilai sejumlah temuan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administrasi.

“Kalau sudah ada indikasi persekongkolan tender, HPS bocor, dan ketidakwajaran harga sebagaimana ditemukan auditor, itu sudah harus dilihat dari perspektif pidana. Jangan berhenti hanya menjadi laporan di atas kertas,” ujar Supriadi kepada Radar Sulteng, Senin (27/7/2026).

Terkait perbedaan antara metode pengadaan yang diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan pelaksanaan pengadaan.

“Di SiRUP tertulis semua paket ditenderkan, tetapi faktanya menggunakan e-katalog. Kalau memang demikian, itu merupakan bentuk penyesatan informasi kepada publik. Masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan informasi yang berbeda dengan pelaksanaan sebenarnya,” katanya.

Menurut Supriadi, kondisi tersebut mencoreng kredibilitas perguruan tinggi.

“Ini mencoreng nama baik almamater universitas pada umumnya dan Untad pada khususnya. Sangat memalukan apabila tata kelola pengadaan di lingkungan akademik justru menyisakan banyak persoalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, temuan Itjen semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum apabila dalam audit ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam kasus kongkalikong tender di Untad, temuan Itjen Kemendiktisaintek membuktikan adanya unsur pidana yang jelas.

Supriadi mengacu pada Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur bahwa apabila audit investigatif menemukan unsur pidana, hasilnya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau auditor sudah menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara, maka prosesnya seharusnya tidak berhenti pada rekomendasi administratif. Harus dilihat apakah sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” katanya.

Menurut dia, unsur pidana dalam perkara pengadaan umumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, unsur tersebut antara lain berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, praktik suap atau gratifikasi kepada pejabat pengadaan, benturan kepentingan dalam pengadaan, maupun perbuatan curang dalam pelaksanaan proyek juga dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Supriadi juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Ia mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Selain itu, Pasal 10 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 5 juga menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Artinya, kalau memang terdapat unsur pidana dalam hasil audit, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan pengembalian kerugian atau perbaikan administrasi. Penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, auditor Itjen juga menemukan berbagai persoalan lain, di antaranya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp176 juta, aset proyek yang belum dihapuskan senilai Rp250,6 juta, pekerjaan pemeliharaan yang belum dilaksanakan senilai Rp289,9 juta, serta potensi inefisiensi anggaran sebesar Rp79,9 juta.

Ironisnya, empat gedung Laboratorium FMIPA yang telah selesai direhabilitasi juga belum dapat dimanfaatkan karena fasilitas penunjang laboratorium belum tersedia.

Radar Sulteng telah mengonfirmasi Rektor Universitas Tadulako, Prof. Amar, terkait perkembangan penyelesaian temuan audit tersebut, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi Itjen dan tanggapannya terhadap pendapat ahli hukum pengadaan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (bar)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pemkot Beli Alphard untuk Tamu Pejabat, Bukan Wali Kota

0
Masih Diproses, Pengadaan Alphard Pemkot Palu Tembus Rp1,9 Miliar PALU, Radar Sulteng – Rencana pengadaan dua kendaraan operasional senilai Rp2,76 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot)...

TERPOPULER >