back to top
Rabu, 1 Juli 2026
BerandaDAERAHDifitnah Terkait Kasus, Irwan Lapata Somasi Rizal Intjinae

Difitnah Terkait Kasus, Irwan Lapata Somasi Rizal Intjinae

Diberi Waktu 3×24 Jam untuk Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

SIGI, – Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapata, melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang disampaikan saat pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi pada Sabtu (20/6/2026).

Somasi tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum A.S & Partners, yakni Apditya Sutomo, Abd. Mirsad B., dan Muh. Rizal R. Dekol, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/A.S/VI/2026.

Dalam surat somasi bernomor 020/A.S/SOMASI/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, kuasa hukum  Irwan Lapata, Apditya Sutomo, mengatakan Irwan Lapata merasa keberatan atas pernyataan Bupati Sigi yang disampaikan saat memberikan sambutan pada pelantikan KONI Kabupaten Sigi yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi.

Kuasa hukum menilai ucapan tersebut telah menuduhkan kliennya terkait persoalan program Sadaunta, Lindu, Kalamanta dan Batas, serta menyebut Irwan Lapata pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam somasi itu ditegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurut pihak Irwan Lapata, selama menjabat sebagai Bupati Sigi periode 2016–2021 dan 2021–2024, kliennya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap maupun menerima panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait perkara sebagaimana yang disebutkan.

“Pernyataan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami. Apalagi Pak Irwan merupakan tokoh publik yang masih memiliki hak untuk melanjutkan karier politiknya,” kata Apditya Sutomo, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum lainnya, Muh. Rizal R. Dekol, menjelaskan keberatan kliennya berawal dari pernyataan Mohamad Rizal Intjenae yang menyebut nama Irwan Lapata bersama Iskandar dalam sambutannya seolah-olah terkait dengan perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Menurut Rizal, peristiwa yang dimaksud terjadi pada tahun 2015, sedangkan Irwan Lapata baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 2016.

“Yang kami persoalkan adalah penyampaian di hadapan khalayak umum yang menyebut klien kami seolah-olah terlibat dalam suatu perkara. Faktanya, saat itu klien kami belum menjabat sebagai Bupati,” ujarnya saat diwawancara Selasa, (30/6/2026) didampingi Abd. Mirsad B.

Ia menegaskan, apabila Irwan Lapata pernah dimintai keterangan dalam perkara tersebut, statusnya hanya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang terlibat.

“Kalaupun pernah dipanggil, itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan pihak yang terlibat dalam perkara. Tuduhan itulah yang menjadi keberatan klien kami karena disampaikan di hadapan publik,” tambah Rizal.

Melalui somasi tersebut, pihak Irwan Lapata memberikan waktu 3×24 jam kepada Mohamad Rizal Intjenae untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah pada akun Facebook, Instagram, dan YouTube miliknya. Permintaan maaf tersebut juga diminta dipublikasikan di 10 media online dan tiga media cetak.

Namun, Rizal mengatakan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari Bupati Sigi, pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum.

“Kami sudah memberikan ultimatum. Kalau somasi itu tidak diindahkan dan tidak ada klarifikasi, maka kami akan melaporkan Bupati Sigi ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Mirsad.

Selain ancaman pidana, dalam somasi tersebut juga disebutkan adanya kemungkinan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 juncto Pasal 1372 KUHPerdata karena dugaan pencemaran nama baik dinilai telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Menanggapi pernyataan Bupati Sigi yang mengaku belum menerima surat somasi, Rizal memastikan surat tersebut telah diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sigi.

“Kami sudah mengonfirmasi langsung kepada pihak yang menerima somasi. Ada bukti tanda terima dan komunikasi yang menyebutkan bahwa surat itu sudah dibaca dan diketahui oleh Bupati. Jadi kalau hari ini beliau menyampaikan belum menerima, kami memiliki bukti bahwa somasi itu telah diterima,” ungkap Rizal.

Menurutnya, surat somasi tersebut telah diterima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi pada 29 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat.

Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae saat dikonfirmasi Radar Sulteng terkait somasi tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons. (bar/lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Jadilah Generasi Siap Kerja, Wakili Bupati Tolitoli dan Asisten III Pacu...

0
Tolitoli, – Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli secara resmi melepas 334 siswa-siswi SMK Negeri 1 Tolitoli untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Tahun Pelajaran 2026/2027. Mengusung...

TERPOPULER >