back to top
Senin, 29 Juni 2026
BerandaDAERAHPN Luwuk Akan Lakukan Konstatering di Lokasi Tanjung Sari

PN Luwuk Akan Lakukan Konstatering di Lokasi Tanjung Sari

Menghalangi Petugas Dilokasi, Akan Hadapi Konsekuensi Hukum

BANGGAI, – Dari aspek admnistratif konstatering, murni prosedur admnistratif, bukan instrumen yang menciptakan hak milik baru. Tujuannya, verifikasi lapangan untuk mencocokkan kondisi fisik dengan amar putusan. Konstatering merupakan kegiatan pra-eksekusi berupa pemeriksaan dan pengecekan objek eksekusi oleh petugas Pengadilan dilapangan.

Penegasan ini disampaikan Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, SH, MH, kepada Radar Sulteng terkait pelaksanaan konstatering, yang rencananya akan dilaksanakan, Kamis (2/7), dengan tujuan untuk memastikan batas, luas dan kondisi fisik objek eksekusi di lahan tanjung sari milik Ny. Berkah Albakar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, No.2351 K/Pdt/1997 dalam perkara pokok dan putusan intervensi, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua PN Liwuk saat memberikan penjeleaaan kepada aparat Kelurahan Karaton terkait objek lokasi tanjung sari diruang kerja Ketua PN.Luwuk. (Dok. IST).

“Kegiatan konstatering berupa pemeriksaan dan pencocokan objek eksekusi. Tujuannya untuk memasikan batas, luas dan kondisi fisik objek dilapangan, sehingga benar-benar sesuai dengan amar putusan sebelum dilakukan sita eksekusi atau eksekusi rill,” tandas Sehendra Saputra, kepada Radar Sulteng di Kantor PN Luwuk, Jumat (26/6).

Menurutnya, kegiatan konstatering penting dilakukan oleh juru sita PN Luwuk guna mencocokkan dokumen putusan intervensi dengan batas-batas nyata yang ada dilokasi dalam mencegah salah objek (eksekusi error in objecto).

PN Luwuk kata Suhendra, wajib melakukan pencocokan objek eksekusi sebelum pelaksanaan ekekusi untuk mencegah salah sita atau salah eksekusi. Proses ini merupakan langkah krusial dalam hukum acara perdata agar eksekusi dilapangan sesuai secara fisik maupun administrative, berdasarkan amar putusan MA yang telah inkracht.

Dalam prosedur pencocokan objek eksekusi, PN wajib memastikan kesesuaian fisik objek dilapangan dengan dokumen putusan intervensi No.2351 K/Pdt/1997. Tim PN Luwuk akan meninjau dan memastikan letak, batas-batas, ukuran luas serta kondisi objek lokasi eksekusi.

“Meskipun tidak tertulis secara ekxplisit dalam satu pasal khusus di HIR/RBg, yurisprudensi dan pedoman tekhnis MA, namun konstatering diakui sebagai azas umum dalam hukum acara perdata untuk menjamin pelaksanaan putusan (eksekutorial) berjalan adil dan tepat sasaran,” ujar Suhendra.

Menyinggung terkait adanya upaya warga atau pihak-pihak tertentu yang akan menghalangi petugas PN Luwuk dilapangan dalam kegiatan konstatering, Ketua PN, Suhendra Saputra kembali menegaskan, bagi warga yang menghalangi petugas Pengadilan dalam melakukan konstatering atau pencocokan batas objek sengketa, akan berdampak hukum.

“Bagi warga atau pihak-pihak tertentu yang menghalangi petugas pengadilan, saat melakukan konstatering dapat dijerat tindak pidana. Menghalangi, mengintimidasi atau melakukan kekeraan fisik terhadap juru sita atau pejabat yang menjalankan tugas secara sah, akan berdampak hukum. Mengacu pada pedoman hukum perdata, adanya perlawanan dari pihak ketiga pada prinsipnya tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan kegiatan konstatering, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkarcht),” Jelas Suhendra..

Sejak awal kata Suhendra, PN Luwuk telah membuka ruang pengaduan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga di kantor Pengadilan terkait lahan tanjung sari. Mestinya, jika warga merasa tidak bersalah dan memiliki hak atas objek dimaksud, jalur yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme gugatan perdata perlawanan pihak ketiga (derden verzet), bukan dengan cara-cara melakukan upaya penghalangan kegiatan konstatering.

“Menolak pencocokan objek eksekusi dilokasi berarti warga kehilangan kesempatan untuk menunjukkan bukti fisik dan batas tanah mereka secara langsung kepada juru sita, sehingga pengukuran dan pemetaan akan sepenuhnya merujuk pada putusan intervensi MA No. 2351.K/Pdt/1997 yang sudah inkracht,” pinta Suhendra. ( MT ).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Anwar Hafid Jadi Anggota Kehormatan IKA PMII

0
Ajak Alumni Bersinergi Membangun Sulteng PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, resmi diangkat sebagai Anggota Kehormatan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam...

TERPOPULER >