back to top
Selasa, 28 April 2026
BerandaPALUWali Kota Serahkan 180 Sertifikat Huntap Balaroa

Wali Kota Serahkan 180 Sertifikat Huntap Balaroa

PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, menyerahkan secara simbolis 180 sertifikat Hunian Tetap (Huntap) kepada warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Senin (27/4/2026).

Penyerahan berlangsung di Kelurahan Balaroa dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan hunian, khususnya bagi penyintas bencana.

Wali Kota Hadianto Rasyid menyerahkan langsung sertifikat tersebut didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho.

Susetyo Nugroho menegaskan, penerbitan sertifikat ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap hak masyarakat atas tanah.

“Ini adalah wujud perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Alhamdulillah, hari ini Bapak Wali Kota telah menyerahkan 180 sertifikat kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga agar menjaga dan memanfaatkan lahan yang telah bersertifikat dengan baik.

“Kami berharap tanah ini dijaga. Jika sudah ada bangunannya, silakan ditempati. Jika belum, minimal dipatok agar jelas batasnya,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Hadianto Rasyid menekankan bahwa sertifikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan hunian bagi masyarakat.

“Dengan diserahkannya sertifikat ini, maka secara hukum kita adalah pemilik sah atas tanah dan hunian tersebut,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan warga untuk menjaga dokumen penting tersebut dan menggunakannya secara bijak.

“Gunakan dan jaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya,” tutup wali kota. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

16 Kg Sabu Disita di Bandara Palu

0
Palu - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu. Operasi penangkapan dilakukan...

TERPOPULER >