back to top
Kamis, 17 September 2026
BerandaDAERAHPraperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Mohammad Arasy Tetap Persoalkan Penetapan...

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Mohammad Arasy Tetap Persoalkan Penetapan Tersangka 

PASANGKAYU, Radar Sulteng – Pengadilan Negeri Pasangkayu telah memutuskan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy seorang guru terhadap Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, Senin (14/9/2026).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Bili Akhmad, S.H., sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon ditolak seluruhnya.

Meski menghormati putusan tersebut, kuasa hukum Mohammad Arasy, Tirtayasa Effendi, S.H., M.H., tetap menyoroti proses penetapan kliennya sebagai tersangka, khususnya mengenai tidak dilakukan tahapan penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Advokat Pemohon menghormati putusan Hakim Tunggal Praperadilan Bili Akhmad, S.H. Namun, dalam persidangan kami mempersoalkan tahapan penanganan perkara, khususnya mengenai proses penyelidikan sebelum penetapan tersangka dan juga dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, ujar Tirtayasa Effendi.

Menurut Tirtayasa, bahwa dalam persidangan terbukti penetapan tersangka tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu dari alat bukti surat Termohon, penelitian berkas Termohon oleh pemohon dan keterangan saksi-saksi dan dengan tegas Tirtayasa meminta agar dicatat dalam persidangan, akan tetapi didalam putusannya Hakim Bili Akhmad, SH tidak memasukan didalam amar/pertimbangannya.

“Menurut kami, penetapan Pemohon Mohammad Arasy sebagai tersangka dilakukan tanpa didahului proses penyelidikan dan jelas melanggar aspek formil yg dirumuskan di dalam KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Saat ini, hukum acara pidana nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pihak Pemohon turut mempersoalkan Termohon dalam persidangan tidak menghadirkan saksi, Sementara itu Pemohon menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.

Namun, argumentasi dan permohonan yang diajukan Pemohon pada akhirnya tidak dikabulkan. Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Pasangkayu menyatakan permohonan praperadilan Mohammad Arasy ditolak seluruhnya. (bar/*)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Samsurijal Labatjo Ditunjuk Plt Sekretaris Asprov PSSI Sulteng

0
PALU, Radar Sulteng – Pengurus Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Tengah melakukan pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Asprov PSSI Sulteng dari Jely Rompas, digantikan...

TERPOPULER >