PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Binatarung) membatasi operasional kendaraan bermuatan berat di ruas jalan provinsi Pape-Barati-Tomata, yang melintasi wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat pemberitahuan Nomor 600-5.8/1179/BID-JJ tertanggal 12 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Faidul Keteng, S.T., M.Si., M.T., IPU.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara untuk ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, menjamin kelancaran arus lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah.
Dalam surat pemberitahuan itu, Bimatarung Sulteng menegaskan larangan bagi kendaraan bermotor jenis truk tronton, kontainer, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton, serta kendaraan yang masuk kategori over dimension overload (ODOL) untuk melintasi ruas jalan tersebut.
Larangan berlaku pada ruas Pape-Barati, mulai Simpang Tiga Pape hingga gapura batas Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara. Pembatasan juga berlaku pada ruas Barati-Tomata, dari gapura batas kedua kabupaten hingga Simpang Tiga Tomata.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/2023.
Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap larangan tersebut. Kendaraan pengangkut bahan pokok atau sembako, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas, serta kendaraan lainnya yang memenuhi ketentuan tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat MST tidak melebihi 8 ton.
“Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan pokok/sembako, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas, serta kendaraan lainnya, dengan syarat ketentuan MST tidak melebihi 8 ton,” ujar Faidul Keteng.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, tembusan surat juga disampaikan kepada Polres Poso, Polres Morowali Utara, serta pemerintah desa yang berada di sepanjang ruas jalan provinsi Pape-Barati-Tomata.
Pelibatan unsur kepolisian dan pemerintah desa diharapkan dapat memperkuat sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
Melalui pembatasan ini, Pemprov Sulteng berharap kondisi jalan di wilayah Poso dan Morowali Utara dapat lebih terjaga, sehingga upaya perbaikan infrastruktur berjalan optimal dan risiko kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih dapat ditekan.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan masyarakat yang menggunakan ruas jalan provinsi Pape-Barati-Tomata. (*/bar)






