PALU, Radar Sulteng – Derita warga di lingkar tambang Morowali kembali menggema di gedung legislatif. Aliansi mahasiswa asal Kabupaten Morowali mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (12/10).
Mahasiswa mendesak pembenahan tata kelola pertambangan, penanganan pencemaran lingkungan, hingga penyelesaian konflik masyarakat.
Sebanyak 10 tuntutan diserahkan kepada Komisi III DPRD Sulteng, yang menyatakan akan mengkaji aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada gubernur.

Massa tiba menggunakan kendaraan roda dua dan mobil pengeras suara. Mereka kemudian ditemui Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi Adhi Prabowo bersama anggota DPRD antara lain Musliman, Feri Budiutomo, Takwin, dan Suardi.
Dialog berlanjut ke ruang rapat untuk membahas berbagai persoalan yang dibawa mahasiswa dari kawasan industri Morowali.
Perwakilan mahasiswa, Asrar, mengungkapkan bahwa warga di sekitar kawasan industri masih bergelut dengan persoalan debu dan bau menyengat yang diduga bersumber dari aktivitas industri. Kondisi tersebut, menurutnya, telah mengusik kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang dirasakan memadai.
“Ini bukan sekadar persoalan polusi biasa, tetapi menyangkut keselamatan warga. Kami menerima informasi mengenai balita di Bahodopi yang disebut meninggal akibat paparan bau belerang dari kawasan industri. Persoalan ini harus diperiksa secara serius dan ditangani secara konkret,” tegas Asrar dalam orasinya.
Ia juga mengemukakan kondisi Desa Fatufia, tempat debu batu bara disebut telah masuk hingga ke dalam rumah penduduk. Bagi mahasiswa, keluhan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lingkungan yang lebih tegas, disertai pemeriksaan langsung terhadap sumber pencemaran dan dampaknya bagi masyarakat.
Dampak aktivitas industri, lanjut Asrar, turut dirasakan nelayan di wilayah Menui. Lalu lintas tongkang dan kegiatan dermaga atau jetty dirasakan mengganggu ruang tangkap, bahkan merusak bagan yang digunakan warga untuk mencari ikan.
“Warga yang sebelumnya bisa mencari ikan di perairan dekat pantai kini menghadapi kesulitan. Bagan mereka disebut terdampak aktivitas tongkang, sementara penyelesaian yang memadai belum dirasakan. Pemerintah harus hadir untuk melindungi mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.
Mahasiswa juga mempersoalkan pembangunan jetty di Desa Matarape yang diklaim berjarak sekitar 100 hingga 200 meter dari permukiman. Mereka menyatakan keberatan telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan sejak 2024, tetapi kegiatan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung.
Selain persoalan lingkungan dan ruang hidup masyarakat, keterbukaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) turut dipertanyakan. Mahasiswa menuntut informasi mengenai perencanaan, anggaran, penyaluran, hingga realisasi program dibuka secara transparan agar manfaatnya dapat dipastikan menjangkau warga terdampak.
Dalam aksinya, mahasiswa mengajukan 10 tuntutan. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan tambang dan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja (K3), realisasi layanan listrik 24 jam di Kecamatan Menui Kepulauan, serta keterbukaan informasi program CSR di seluruh Kabupaten Morowali.
Massa juga meminta penghentian penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), pencabutan IUP PT BAP di Desa Pongkoilu, dan pemerataan pembangunan infrastruktur. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali menuntaskan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Dua tuntutan lainnya menyasar penyelesaian konflik agraria oleh Gubernur Sulteng bersama Satgas PKA, penindakan terhadap pertambangan ilegal, serta penyelesaian konflik antara warga lokal dan tenaga kerja asing (TKA) di Desa Matarape secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
Menanggapi desakan tersebut, anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi untuk dipelajari dan diteruskan kepada Gubernur Sulteng.
“Pada prinsipnya, seluruh persoalan ini kami terima. Aspirasi tersebut akan kami kaji dan menjadi bagian yang kami perjuangkan, termasuk meneruskannya kepada gubernur agar mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait,” kata Musliman.
Ia turut menjelaskan perkembangan penanganan konflik di Desa Matarape yang sebelumnya telah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP). Menurutnya, persoalan tersebut memiliki kerumitan dari sisi perizinan sehingga memerlukan koordinasi dengan pemerintah dan kementerian terkait.
“Untuk poin kesepuluh, kami baru selesai melaksanakan RDP. Persoalannya cukup kompleks dari sisi perizinan. DPRD memutuskan penghentian sementara kegiatan dan menyiapkan rekomendasi kepada gubernur untuk diteruskan kepada kementerian terkait, agar penghentian sementara izin operasional dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (AKA)






