back to top
Rabu, 14 Oktober 2026
BerandaPALUDugaan Flagging Nasabah, Bank Sulteng Terancam Dipidanakan

Dugaan Flagging Nasabah, Bank Sulteng Terancam Dipidanakan

PALU, Radar Sulteng –Kuasa hukum Deddy Budi Setiawan mempersoalkan status flagging atau penandaan pada fasilitas prapensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) milik kliennya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya berencana melaporkan PT Bank Sulteng ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pemerasan dan manipulasi data.

Kuasa hukum Deddy, Fadly Anang, didampingi Jihan Syaira Zaiful, mengatakan status flagging pada fasilitas prapensiun dan THT milik Deddy dinilai janggal karena kliennya tidak pernah mengambil fasilitas kredit prapensiun.

Fadly mengaku memiliki keterangan dari Kepala Cabang Utama Bank Sulteng, Zainuddin Bacu, yang menyatakan bahwa Deddy tidak pernah mengambil fasilitas kredit prapensiun.

Namun, berdasarkan data yang diperoleh dari Taspen, fasilitas prapensiun dan THT milik Deddy masih tercatat dalam status flagging.

“Data dari Taspen menunjukkan bukan hanya prapensiun yang ditandai, tetapi juga THT. Karena itu, kami berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Sulteng untuk ditelusuri dari sisi pidana,” ujarnya.

Fadly menegaskan, dugaan pemerasan dan manipulasi data tersebut merupakan penilaian pihaknya berdasarkan dokumen yang ditemukan dalam persidangan. Ia menyerahkan pembuktian unsur pidana kepada aparat penegak hukum.

Pihaknya juga telah menyampaikan keberatan atas perbedaan dokumen tersebut kepada majelis hakim melalui pemeriksaan bukti dalam persidangan.

Disamping itu, persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan jangka waktu kredit dalam dua dokumen yang diajukan Bank Sulteng sebagai bukti dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu.

Perbedaan itu ditemukan dalam dokumen bukti T1.2 dan T1.5 yang diperlihatkan pada sidang pembuktian, 5 Oktober 2026.

Menurut Fadly, dokumen T1.5 berupa Surat Perjanjian Kredit (SPK) mencantumkan jangka waktu kredit reguler Deddy selama 60 bulan, terhitung sejak 28 Februari 2025 hingga 28 Februari 2030.

Namun, dalam dokumen T1.2 berupa surat pernyataan debitur yang ditujukan kepada PT Taspen, jangka waktu kredit tercatat hingga 28 Februari 2031 atau selama 72 bulan.

“Dokumen ini sangat bertentangan. Dalam SPK jelas tertulis 60 bulan, tetapi dokumen yang dikirim ke Taspen mencantumkan 72 bulan,” kata Fadly dalam konferensi pers di Kafe Hampir Jadi, Jalan H. Hayun, Kota Palu.

Ia menilai perbedaan tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi memengaruhi pencatatan status kredit kliennya dalam sistem Taspen.

Sementara itu, Deddy mengaku dirugikan akibat status flagging tersebut karena menghambat aksesnya terhadap fasilitas pembiayaan yang dibutuhkan untuk membiayai pengobatan orang tuanya di Penang, Malaysia.

Ia menegaskan, kredit reguler yang diambilnya sekitar Rp14 juta tidak berkaitan dengan fasilitas prapensiun maupun THT. Berdasarkan SPK, kredit tersebut dijadwalkan lunas pada Februari 2030, sebelum dirinya memasuki masa pensiun pada Desember 2030.

Namun, pencatatan jangka waktu kredit hingga Februari 2031 dalam dokumen yang ditujukan kepada Taspen dinilai menimbulkan persoalan karena memperpanjang periode angsuran melewati masa pensiunnya.

“Saya merasa sangat dirugikan. Saya ingin membawa orang tua berobat ke Penang, tetapi tidak bisa memperoleh fasilitas kredit karena status flagging tersebut,” kata Deddy.

Gugatan Rp15 Miliar

Sebelumnya, upaya penyelesaian sengketa antara Deddy dan Bank Sulteng melalui mediasi di pengadilan tidak mencapai kesepakatan.

Deddy kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan agar Bank Sulteng membuka status flagging atas namanya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga menuntut ganti rugi moril sebesar Rp10 miliar dan materiil sebesar Rp5 miliar. Total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp15 miliar.

Nilai dan dasar kerugian tersebut masih menjadi bagian dari perkara perdata yang diperiksa majelis hakim.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap penyampaian kesimpulan para pihak pada 19 Oktober 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sementara itu dari Humas dan Corporate Secretary dari PT Bank Sulteng Abduh Horman yang dikonfirmasi melalui pesan whastapp, mengatakan “Walaikum salam kami masih menunggu proses hukum Bpk,” ujar Abduh. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Truk Tonase 8 Ton Keatas Dilarang Melintas di Ruas Pape-Barati-Tomata

0
PALU, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Binatarung) membatasi operasional kendaraan bermuatan berat di ruas jalan...

TERPOPULER >