back to top
Rabu, 14 Oktober 2026
BerandaPALULanggar Statuta Untad, Prof Khairil Minta Pemilihan Ulang PAW

Langgar Statuta Untad, Prof Khairil Minta Pemilihan Ulang PAW

Hanya Dua Nama Disetor Calon PAW Anggota Senat dari FISIP, Lima Guru Besar Punya Hak

PALU, Radar Sulteng – Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si., M.H., menuntut Rektor Universitas Tadulako (Untad) memerintahkan kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) untuk mengadakan ulang pemilihan ulang Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Senat Untad dari unsur wakil profesor atau guru besar FISIP.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 12 Oktober 2026. Prof Khairil menilai proses PAW anggota Senat Untad harus dilaksanakan sesuai Statuta Universitas Tadulako Nomor 3 Tahun 2024 dengan memberikan hak memilih dan dipilih kepada seluruh guru besar FISIP yang memenuhi persyaratan.

Dalam suratnya, Prof Khairil mengungkapkan, berdasarkan data dan fakta yang diperolehnya, proses PAW Prof. Dr. Daswati, M.Si., dinilai tidak melalui mekanisme pemilihan dan tidak sesuai dengan ketentuan statuta yang berlaku.

Prof Khairil mengatakan sebagaimana arahan dari tim Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Med. Setiawan, dalam rapat itu disampaikan bahwa seluruh proses PAW anggota senat yang berlangsung setelah berlakunya Statuta Untad Nomor 3 Tahun 2024 harus dilakukan melalui pemilihan kembali.

Prof Khairil kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Dekan FISIP melalui pesan WhatsApp pada 9 Oktober 2026 dan kepada Rektor Untad pada 10 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dekan FISIP melalui WhatsApp, Prof Khairil menyebut Rektor dan Ketua Senat Untad telah mengambil kebijakan agar pemilihan dilakukan dengan membatasi peserta pada dua nama, yakni Prof. Dr. Daswati, M.Si., dan Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si.

Kebijakan tersebut dipersoalkan karena dinilai membatasi hak guru besar lain yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pemilihan.

Ia menilai, pembatasan tersebut berpotensi bertentangan dengan Statuta Untad Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 38 ayat (5), yang mengatur persyaratan menjadi anggota senat dari unsur wakil dosen.

“Atas kebijakan Instruksi Bapak Rektor tersebut maka menurut kami, ini adalah indikasi pelanggaran melawan hukum yaitu pelanggaran terhadap statuta Nomor 3 tahun 2024 khususnya pada pasal 38 ayat 5 yaitu “Persyaratan untuk Menjadi Anggota Untad dari Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:….dst” kata Prof Khairil.

Menurut Prof Khairil, ketentuan tersebut harus menjadi dasar dalam memberikan kesempatan kepada seluruh guru besar FISIP yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak memilih dan dipilih dalam proses PAW anggota senat.

Ia menyebut terdapat lima guru besar FISIP yang berhak mengikuti proses tersebut, yakni Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si.; Prof. Dr. Irwan Waris, M.Si.; Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si., M.H.; Prof. Dr. Hj. Mustainah; serta Prof. Dr. Daswati, M.Si.

“Oeh karena itu, melalui surat ini kami menuntut kepada Bapak Rektor Untad untuk menginstruksikan kepada Dekan FISIP agar segera melakukan Proses Pemilihan PAW Anggota Senat Wakil Profesor/Guru Besar dengan melibatkan seluruh Guru Besar yang memenuhi syarat sesuai Ketentuan Perundang-Undangan yaitu Statuta Nomor 3 tahun 2024,” kata Prof Khairil.

Semenara itu Rektor Untad Prof Amar yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Selasa (13/10/2026), belum membalas. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dugaan Flagging Nasabah, Bank Sulteng Terancam Dipidanakan

0
PALU, Radar Sulteng –Kuasa hukum Deddy Budi Setiawan mempersoalkan status flagging atau penandaan pada fasilitas prapensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) milik kliennya. Persoalan tersebut...

TERPOPULER >