
PALU – Pemkab Banggai Kepulauan (Bangkep) terlambat membahas perda pengesahan APBD Perubahan 2021. Keterlambatan itu seperti yang disampaikan Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling kepada Wagub Ma’mun Amir, Senin 8 November disebabkan prioritas anggaran Honorarium Nakes penanganan Covid -19 .
Di depan DPRD Banggai, Ma’mun Amir meminta DPRD Bangkep memperbaiki pola komunikasi dengan Pemkab Bangkep untuk memastikan agenda pemerintahan berjalan baik. Wagub meminta Bupati dan DPRD meningkatkan koordinasi. Menurut dia, Bupati dan DPRD adalah mitra sejajar maka koordinasi penyelenggaraan pemerintahan menjadi keharusan. ”Hal – hal yang menghambat jalannya pemerintahan didaerah akibat hubungan komunikasi Bupati dan DPRD yang kurang baik yang menjadi korban pastilah masyarakat,” katanya mengingatkan.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sulteng, Haris mengutip hasil komunikasinya dengan Pejabat Kementrian Dalam Negeri, bahwa daerah yang tidak dapat menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBDP sampai dengan tanggal 30 September 2021, dinyatakan tidak melakukan perubahan perda APBD Tahun 2021. Untuk melanjutkan pelaksanaan APBD Tahun 2021 atau dapat juga melakukan perubahan anggaran melalui Pergub terkait dengan penambahan anggaran yang berkaitan dengan Anggaran Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid -19.
Berdasarkan penegasan Pejabat Kemendagri tersebut Ma’mun Amir berharap komunikasi pemerintah di daerah harus diperbaiki. Saat ini katanya ada dua kabupaten di Sulawesi Tengah yang mengalami keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Tahun 2021. Yakni, Kabupaten Toli – Toli dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Saat konsultasi Wagub didampingi Pj. Sekda Provinsi Faisal Mang, Stap Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan , Drs. Nizam, Plt, Stap Ahli Bidang Pengembangan Wilayah dan SDA Drs. Dahri Saleh, M.Si, Karo Pemerintahan dan Otda Drs. Arfan, M.Si, Karo Hukum Dr. Yopie , Kepala BPKAD di Wakili Kabid Anggaran Haris. ***
Sumber: Rilis Pemprov
Editor: adiatma