PALU – Sekertaris Komisi III DPRD provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri. Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia beberapa waktu lalu, yang mengaku merasa bersalah atas kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah daerah mendapat.
Safri menilai pengakuan tersebut tidak dapat menjawab persoalan mendasar yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah, terutama bagi wilayah penghasil sumber daya alam seperti Sulteng. Menurutnya, DBH merupakan hak daerah yang lahir dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya itu sendiri. Karena itu, setiap kebijakan pemotongan atau perubahan skema penyaluran DBH mesti dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak merugikan daerah yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
“Pernyataan rasa bersalah tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan daerah adalah kejelasan kebijakan dan jaminan bahwa hak fiskal daerah tidak dipotong secara sepihak,” ujarnya, melalui sambungan telepon. Kamis, (25/6/2026)
Ia menyebut Sulteng sebagai salah satu daerah dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan dan industri pengolahan mineral. Kawasan industri di Morowali dan Morowali Utara, sehingga menurutnya, menjadi bagian penting dari agenda hilirisasi nasional yang selama ini didorong pemerintah pusat.
Di sisi lain, ia menilai daerah penghasil justru masih kerap dihadapkan pada ketidakpastian penerimaan fiskal lewat skema transfer ke daerah, termasuk DBH. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan besarnya kontribusi yang diberikan daerah bagi perekonomian nasional.
“Sulawesi Tengah menjadi salah satu episentrum hilirisasi nikel nasional. Banyak kawasan industri besar beroperasi di sini dan menghasilkan penerimaan negara yang sangat besar. Tetapi ketika berbicara soal pembagian hasil, daerah sering kali merasa tidak memperoleh porsi yang sebanding,” jelas Safri.
Safri menilai kebijakan pemotongan DBH berisiko mencederai prinsip keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Terlebih, daerah penghasil juga harus menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas industri dan pertambangan, mulai dari beban infrastruktur, persoalan lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.
“Daerah penghasil tidak hanya menyumbang penerimaan negara, tetapi juga menanggung dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari aktivitas industri tersebut. Karena itu, hak fiskalnya harus dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpastian kebijakan DBH dapat berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan. Banyak sektor bergantung pada kepastian transfer dari pemerintah pusat, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
“Ketika DBH dipotong atau berubah tanpa penjelasan yang memadai, yang terdampak bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada pelayanan publik,” ujarnya.
Safri juga mendesak Kementerian Keuangan membuka secara transparan dasar perhitungan pemotongan DBH, termasuk dampak fiskalnya terhadap masing-masing daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebijakan fiskal berjalan akuntabel, ia meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer ke daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan sumber daya alam. Ia menilai perlu ada reformulasi kebijakan yang lebih adil agar daerah penghasil memperoleh manfaat yang sebanding dengan kontribusi dan beban yang mereka tanggung.
“Kami meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka alasan, mekanisme, dan perhitungan pemotongan DBH. Jangan sampai muncul kesan bahwa daerah hanya menerima keputusan tanpa mengetahui dasar kebijakannya. Harus ada ruang dialog yang setara antara pusat dan daerah. Jangan sampai daerah hanya menjadi objek kebijakan, sementara dampaknya harus ditanggung sendiri. Pusat dan daerah harus duduk bersama untuk memastikan kebijakan fiskal benar-benar mencerminkan prinsip keadilan,” tambahnya(ZAR).






