RUU Pemasyarakatan Resmi Diundangkan

10
SAH - RUU Pemasyarakatan Resmi Diundangkan akhirnya resmi diundangkan. Diundangkannya, RUU Pemasyarakatan sebagai wujud keadilan restoratif dan sistem peradilan terpadu

PALU – RUU Pemasyarakatan Resmi Diundangkan akhirnya resmi diundangkan. Diundangkannya, RUU Pemasyarakatan sebagai wujud keadilan restoratif dan sistem peradilan terpadu. Rilis Kemenkhumham Sulteng yang diterima redaksi menyebutkan,
sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Ini dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, mengatakan, pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya konsep keadilan restorative (Restorative Justice) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Pemasyarakatan dalam perannya pada sistem peradilan pidana terpadu menurut dia yaitu pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

Selain itu, urgensi RUU pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk memperluas terhadap pengertian sistem pemasyarakatan yang semula hanya mengatur pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan kini mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan.

Situngkir menyebut, dengan disahkan RUU tersebut menjadi UU dapat menjamin hak-hak dan perlindungan terhadap tahanan dan anak binaan.

“Dengan disahkan RUU Pemasyarakatan, hak-hak dan perlindungan terhadap tahanan dan anak binaan dapat terjamin sebab dalam proses re-integrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat”, ungkapnya. ***

Sumber: Rilis Kemenkumham
Penyunting: Adiatma

Tinggalkan Komentar