
PARIMO-Bertempat di aula Sanika Satyawada Polres Parigi Moutong (Parimo), digelar kegiatan konferensi pers tentang tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat, yang terjadi pada Jumat 19 Januari 2024, di sebuah hotel di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (22/01/2024).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual, bersama Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Anang Mustaqim, dan Kasi Humas Polres Parimo AKP J.A Turangan, dihadiri oleh para wartawan.
Adapun kronologis kejadian yaitu pada Jumat (19/01/2024), sekitar pukul 01.00 Wita, Sat Reskrim Polres Parimo (Opsnal) telah mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang yaitu melakukan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat, pelaku melakukan kegiatan prostitusi online di sebuah hotel di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo.
Bahwa para tersangka melakukan kegiatan prostitusi online dengan menyewa tiga buah kamar di hotel tersebut, sejak Sabtu (13/01/2024) sekitar pukul 24.00 Wita, setelah mendapatkan kamar hotel para tersanga dengan inisial FA, NS, MZA dan AMA mengaktifkan aplikasi MiChat dengan menggunakan handphone, dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang diperoleh dari Google untuk menarik pelanggan, kemudian setelah ada orang yang Chat dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas dengan kalimat “ 700 full servis/bayar di tempat, stey Hotel Grand Mitra Masigi, No anal No cun, Net 400 main santai, “ serta mengirimkan foto dari PSK dengan inisial Pr. IM, Pr. SB dan Pr. AM, setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, maka para tersangka mengirimkan lokasi hotel dan nomor kamar hotel kepada pelanggan, sebelum melakukan hubungan sex, pelanggan harus mebayar tarif kencan dengan PSK antara Rp 350 ribu sampai dengan Rp 400 ribu dalam sekali kencan.
Dalam kegiatan prostitusi tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.
Kamar hotel yang disewa oleh tersangka di sebuah hotel di Parigi untuk melakukan kegiatan prostitusi sebanyak tiga kamar, yaitu kamar nomor 101, nomor 103 dan nomor 301 dengan harga sewa sebesar Rp 175 ribu per malam.
Adapun modus operandinya, yaitu para tersangka memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, tujuh buah alat kontrasepsi (kondom) merk Sutra. Uang tunai sebesar Rp 750 ribu. Lima unit handphone.
Polisi menjerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Jo Pasal 296 KUHP, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.(mch)