back to top
Rabu, 15 April 2026
BerandaPALUPolda Sulteng Kembali Mangkir di Sidang Kedua Praperadilan 9...

Polda Sulteng Kembali Mangkir di Sidang Kedua Praperadilan 9 Tersangka Loli Oge

PALU, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, kembali mangkir di sidang praperadilan penetapan sembilan tersangka dari aliansi masyarakat Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, yang kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Selasa (14/4).

Sidang tersebut menjadi sorotan setelah pihak termohon, yakni Ditreskrimum Polda Sulteng, untuk kedua kalinya tidak menghadiri sidang.

Sementara sembilan pemohon yakni warga Desa Loli Oge yang menjadi tersangka dalam kasus pengrusajan bak air milik perusahan tambang galian C di desa tersebut, terus menghadiri perisadangan walaupun hakim tunggal Sudirman. SH, harus menundanya.

Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., mengatakan, pada sidang kedua tersebut, hakim tunggal Sudirman, S.H., memperlihatkan dua surat panggilan resmi kepada termohon, masing-masing tertanggal 7 April 2026 dan 14 April 2026.

Kata dia, hingga sidang dimulai, pihak Ditreskrimum Polda Sulteng tetap tidak hadir, dan tidak memberikan jawaban, serta memilih pasif dalam proses persidangan.

“Meski tanpa kehadiran termohon, majelis hakim mempersilakan pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal. Setelah pokok permohonan dibacakan, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak pemohon,” ujarnya kepada media ini, di PN Palu, Selasa (14/4).

Firman menilai, penetapan sembilan warga Desa Loli Oge sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan cacat hukum, karena surat penetapan tersangka disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.

Selain itu kata dia, objek yang dipersoalkan disebut hanya pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa.

“Pemohon juga menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan tersebut dilakukan atas arahan kepala desa demi kepentingan akses jalan masyarakat,” jelasnya.

Firman juga mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan PT Wahdi Al-Aini Membangun, karena dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik sebagai dasar klaim.

Menurutnya, dalam sidang tersebut terungkap adanya surat sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap pihak pelapor yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulteng tertanggal 9 Januari 2026.

Sehingga sebagai Kuasa hukum pemohon, Firman  meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap sembilan orang kliennya tidak sah, menghentikan penyidikan, dan memulihkan hak serta martabat para pemohon.

Sementara itu, advokat rakyat Agussalim. SH,  menegaskan, ketidakhadiran termohon tidak serta-merta menggugurkan permohonan praperadilan.

Menurutnya, polisi tetap memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan legalitas penetapan tersangka di hadapan hakim.

“Dalam perkara praperadilan, yang diuji adalah aspek formil, seperti minimal dua alat bukti yang sah, prosedur penyidikan, kewenangan penyidik, dan legalitas surat-surat tindakan. Jika itu tidak bisa dijelaskan, maka permohonan pemohon berpeluang dikabulkan,” ujarnya.

Kata dia, pihak termohon tidak bisa melepaskan diri begitu saja dari hak dan kewajibannya hanya dengan memilih tidak hadir. Sebab, sidang tetap berjalan dan hakim tetap memeriksa perkara berdasarkan hukum serta bukti yang tersedia.

Sidang praperadilan ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi warga Desa Loli Oge dan sikap aparat penegak hukum dalam menghadapi uji legalitas di pengadilan.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Palu Kota Modern: Penghiasnya Anak-Anak Pekerja, Pengemis, ODGJ, dan Kriminalitas

0
Penulis: Vebry Tri Haryadi. SH (Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis) KABAR68, - Pemerintah Kota Palu hari ini begitu rajin memoles wajah kota. Trotoar dibangun, taman dipercantik, pusat...

TERPOPULER >