Penyerahan Aset ke Pemkot Palu Tuai Sorotan Anggota DPRD Donggala

249

DONGGALA – Penyerahan asset Pemerintah Kabupaten Donggala berupa tanah dan bangunan ke Pemerintah Kota Palu, pada Selasa, 8 Juni 2021 silam, kini menuai sorotan dari wakil rakyat DPRD Kabupaten Donggala.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Donggala, Burhanuddin, mempertanyakan mekanisme penyerahan asset strategis tersebut kepada Pemkot Palu. Mekanisme yang dimaksud, penilaian dari jasa penilai asset atau jasa Appraisal, sehingga nilai asset yang di diserahkan dapat diketahui oleh masyarakat.

Burhanuddin

Menurutnya, proses penyerahan asset harus transparan, dilakukan secara rinci, teliti, dan kehati-hatian serta dilakukan secara profesional. Tidak bisa sembarang orang melakukan penilaian. Karena penilaian harus dilakukan oleh penilai yang bersertifkat. Bila tidak, maka bisa jadi penyerahan asset ke Pemkot Palu keliru dan menyalahi aturan.

“Belum ada hitung-hitungan yang jelas berapa nominal harga aset kita yang diserahkan ke kota Palu. Kami menilai ini keliru,” katanya, Ahad 18 September 2022.

Ditambahkan, dalam aturan penyerahan asset diatas 5M harus mendapat peresetujuan DPRD, dan dibawah 5 milyar itu tanpa persetujuan DPRD. Namun penyerahan aset dibawah 5 M itu harus ada pemberitahuan hasil penilaian asset ke DPRD sebagai perwakilan rakyat.

“Apa sekarang sudah ada. Jangan-jangan hanya taksiran sendiri, nah itulah yang menurut saya aset yang diserahkan ke Pemkot Palu tidak ada laporan dari jasa penilaian,” sebutnya.

Burhanuddin dengan tegas meminta pimpinan DPRD Donggala untuk mendatangkan jasa Apparaisal untuk menila harga asset berupa tanah dan bangunan yang diserahkan ke Pemkot Palu oleh bupati Donggala, Kasman Lassa.

“Maka dari itu kita minta ada penilaian kembali menggunakan jasa Apparasial. Bilamana terjadi beda harga, artinya ada aturan yang dilanggar oleh Kasman Lassa,” timpalnya.

Sebelumnya, bupati Donggala, Kasman Lassa menyerahkan asset tanah dan Kantor eks Perikanan di Jalan Ahmad Dahlan, tanah dan kantor eks kantor Dinas Perindustrian di Jalan Bantilan. Tanah dan kantor eks Departemen Penerangan di Jalan Bantilan serta tanah dan bangunan eks kantor Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan di Jalan Balai Kota, kepada Pemkot Palu.***

Penulis: Yose Rizal
Penyunting: Adiatma

Tinggalkan Komentar