back to top
Senin, 18 Mei 2026
BerandaDAERAHPengedar Narkoba Diringkus di Tatanga, 14 Paket Sabu Disita...

Pengedar Narkoba Diringkus di Tatanga, 14 Paket Sabu Disita Polresta Palu

Kabar68 Palu – Tim Satresnarkoba Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (26/8), seorang pengedar berinisial JBL (33) berhasil ditangkap di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan total 14 paket sabu dengan berat 1,79 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti alat hisap (bong) dan timbangan digital. Keberhasilan operasi ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Penangkapan ini adalah bukti kerja keras tim kami dan juga peran penting masyarakat yang berani melaporkan,” ujar Kombes Pol. Deny.

Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Saat ini, JBL telah diamankan di Mapolresta Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejari Palu Tetapkan PPK Tersangka Kasus Mobiler Disdik Kota

0
Dua Tersangka Lainnya Rekanan, Ketiganya Tidak Ditahan Palu, - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler pada Dinas...

TERPOPULER >