MOROWALI – Pemerintah Kabupaten Morowali akan menuntaskan seluruh persoalan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pajak atas tenaga listrik yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Morowali Iksan B. Abd. Rauf melalui Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Morowali, Hamlin, Senin (24/8/2026).
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa PBJT atas tenaga listrik merupakan kewajiban sekaligus amanat yang harus dikelola secara benar, tertib, dan transparan. Tidak ada tawar-menawar. Seluruh persoalan, keterlambatan maupun ketidakteraturan terkait pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi temuan BPK tahun 2024-2025 telah kami tindak lanjuti,” kata Hamlin melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, Bapenda Morowali terus berkoordinasi dengan wajib pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan secepatnya dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait temuan BPK mengenai potensi kekurangan pendapatan PBJT atas tenaga listrik di Kabupaten Morowali yang nilainya mencapai kurang lebih Rp110 miliar, Hamlin menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menyelesaikannya.
Menurut Hamlin, Bupati Morowali telah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 5 Tahun 2026 mengenai penetapan harga satuan tenaga listrik untuk pemakaian barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Dalam Perbup terbaru tersebut, Pemkab Morowali menaikkan daftar tarif tenaga listrik dari sebelumnya Rp728,02 menjadi Rp996,74 per kWh untuk penggunaan sendiri.
Hamlin menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap hak daerah dapat dicatat dan dipungut sesuai ketentuan untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Langkah ini juga dilakukan untuk menggugurkan tarif daftar lama yang dinilai tidak menguntungkan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bapenda saat ini tengah melakukan pembenahan data dan menyelaraskan prosedur pemungutan PBJT tenaga listrik.
“Kami sedang merapikan data, menyelaraskan prosedur, serta melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh alur pemungutan. Setiap langkah yang diambil akan sesuai ketentuan. Tidak ada pungutan di luar aturan, namun tetap memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan investasi sebagai wajib pajak,” jelasnya.
Pemkab Morowali, lanjut Hamlin, memastikan penanganan persoalan PBJT tenaga listrik dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka, terutama kepada para wajib pajak dan masyarakat sebagai penerima manfaat dari pajak daerah.
“Kami berharap semua wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya serta memahami bahwa hasil akhirnya akan dinikmati bersama demi kemajuan dan kesejahteraan daerah,” katanya.
Hamlin menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pernyataan semata.
“Kami berkomitmen penuh persoalan ini akan tuntas, tidak berhenti di janji semata, dan berjalan di jalur yang sah. Keteraturan adalah kunci keadilan, dan keadilan adalah fondasi kemajuan daerah kita,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tim kerja Bapenda Kabupaten Morowali masih melakukan inventarisasi dan penyelesaian secara bertahap. Jadwal perkembangan penyelesaian persoalan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Diberitakan, BPK menemukan potensi kekurangan pendapatan pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Morowali sebesar Rp110,3 miliar. Temuan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga Listrik.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2025, BPK mencatat potensi kekurangan pendapatan PBJT atas tenaga listrik sebesar Rp110.106.202.999,35.
Lebih khusus, BPK menemukan persoalan dalam penentuan dasar pengenaan PBJT atas tenaga listrik di kawasan industri PT IMIP.
PT IMIP diketahui memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan telah mendapatkan penetapan tarif tenaga listrik dari Gubernur Sulawesi Tengah sebesar Rp973,02 per kWh.
Namun, dalam menghitung PBJT, BPPD Kabupaten Morowali menggunakan nilai jual tenaga listrik sebesar Rp728 per kWh yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Morowali.
Menurut BPK, perhitungan PBJT atas tenaga listrik di wilayah usaha PT IMIP seharusnya menggunakan tarif yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Atas kondisi tersebut, BPK menghitung kembali potensi kekurangan pendapatan PBJT untuk tahun pajak 2024 dan masa pajak Januari hingga Juni 2025. Hasilnya, terdapat potensi kekurangan pendapatan sebesar Rp110,106 miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi kekurangan tahun pajak 2024 mencapai Rp72,299 miliar, sedangkan masa pajak Januari hingga Juni 2025 sebesar Rp37,807 miliar. (bar)






