Pengangkatan Sumpah Advokat Baru KAI Sulteng, Tunggu Jadwal Pengadilan Tinggi

55
Riswanto Lasdin (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

PALU-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, Ridwanto Lasdin, SH.. MH., CLA, mengatakan dalam waktu dekat atau di bulan Maret 2024 ini, akan dilaksanakan pengangkatan Sumpah dan pelantikan bagi calon advokat baru DPD KAI Sulteng yang telah memenuhi syarat untuk di ambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tinggi Sulteng.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP KAI ini mengatakan, pengangkatan sumpah terhadap advokat baru KAI Sulteng, akan dilaksanakan dalam waktu dekat, namun pihak DPD masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tinggi Sulteng.

“Insya Allah dalam waktu dekat yang juga masih di bulan Maret ini akan dilaksanakan pengangkata sumpah dan pelantikan calon advokat baru DPD KAI Sulteng, kita tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tinggi saja, karena sebelumnya kita sudah menyurat ke mereka (PT Sulteng, red),” ujarnya, Selasa (05/03/2024).

Dikatakan Riswanto, pengangkatan sumpah dan pelantikan advokat baru DPD KAI Sulteng, dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci ramadhan 1445 hijriah (2024). Namun untuk pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu jadwal yang ditentukan oleh pihak Pengadilan Tinggi.

“Sebelumnya kita sudah menyurat ke ketua Pengadilan Tinggi, beserta syarat-syarat yang ditentukan terkait dengan mengangkatan sumpah. Jadi ada dua agenda besar yang akan dilakukan yang pertama yaitu pelantikan advokat yang akan dilakukan langsung oleh DPD KAI pusat, yang kedua, penyumpahan yang akan dilakukan langsung oleh ketua Pengadilan Tinggi Sulteng,” jelasnya.

Menurutnya, pelantikan kali ini, untuk calon advokat baru KAI Sulteng hanya terdapat 11 orang saja, dari 20 lebih nama yang diajukan. Hal itu dikarenakan dari dari 20 lebih nama-nama tersebut hanya 11 orang yang memenuhi syarat utama, yakni lamanya magang sebagai advokat yakni minimal 2 tahun.

“Kenapa tinggal 11, karena dari 20 lebih orang calon advokat DPD KAI Sulteng, hanya 11 yang memenuhi syarat jenjang advokat, mulai dari pendidikan sampai dengan magang. Syarat-syarat calon advokat itu tentunya Sarjana Hukum (SH), sudah berumur minimal 25 tahun, dan magang milimal 2 tahun,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bagi beberapa orang calon advokat yang belum dilakukan pelantikan dan penyumpahan karena belum memenuhi syarat terutama magang selama 2 tahun. Sehingga pihak DPD KAI Sulteng hanya dapat melakukan pelantikan dan pengangkatan sumpah bagi 11 nama yang diyatakan telah memenuhi syarat tersebut.

“Jadi yang belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan, maka belum bisa kami melakukan pelantikan dan pengangkatan sumah di Pengadilan Tinggi Sulteng. Terkait pelantikan dan penyumpahan itu kami masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tinggi Sulteng,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pelantikan dan pengangkatan sumpah bagi 11 calon advokat baru DPD KAI Sulteng yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan, Riswanto mengaku tidak mengetahui seperti apa mekanisme yang akan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng. Apakan akan dilaksanakan pada pagi hari atau dilaksanakan pada sore hari yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama.

“Yang pasti kita menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan oleh Pengadilan Tinggi. Kalau dirangkaikan dengan buka puasa bersama itu terserah mana baiknya Pengadilan Tinggi. Apakan itu pagi hari atau itu sore, kita menyesuaikan saja karena dilaksanakan di Pengadilan Tinggi jadi apapun keputusan dari mereka kita ikut saja,” katanya.(lam)

Tinggalkan Komentar