BPK : SK Bupati Morowali Pajak Listrik IMIP Lebih Murah dari SK Gubernur
MOROWALI, Radar Sulteng – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kekurangan pendapatan pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Morowali sebesar Rp113,3 miliar. Temuan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2025, BPK mencatat potensi kekurangan pendapatan PBJT atas tenaga listrik sebesar Rp110.106.202.999,35.
BPK menemukan pemungutan PBJT atas tenaga listrik belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Dari tujuh wajib pajak dengan 20 objek pajak, dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diperiksa tidak memuat tanda tangan masing-masing wajib pajak.
Berdasarkan penjelasan pejabat BPPD, SPTPD tersebut tidak dibuat oleh masing-masing wajib pajak, melainkan disusun oleh Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah bersama Bidang Evaluasi, Pelaporan Pendapatan Daerah dan Pendapatan Transfer.
Informasi yang digunakan dalam SPTPD berasal dari surat pemberitahuan wajib pajak mengenai sumber dan jumlah produksi listrik. Namun, sebagian besar wajib pajak tidak menyampaikan perhitungan sendiri mengenai besaran PBJT terutang. Dari tujuh wajib pajak, hanya PT VI yang melampirkan perhitungan sendiri.
BPK juga menemukan persoalan dalam penentuan dasar pengenaan PBJT atas tenaga listrik di kawasan industri PT IMIP.
PT IMIP diketahui memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan telah mendapatkan penetapan tarif tenaga listrik dari Gubernur Sulawesi Tengah sebesar Rp973,02 per kWh.
Namun, dalam menghitung PBJT, BPPD Kabupaten Morowali menggunakan nilai jual tenaga listrik sebesar Rp728 per kWh yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Morowali.
Menurut BPK, perhitungan PBJT atas tenaga listrik di wilayah usaha PT IMIP seharusnya menggunakan tarif yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Atas kondisi tersebut, BPK menghitung kembali potensi kekurangan pendapatan PBJT untuk tahun pajak 2024 dan masa pajak Januari hingga Juni 2025. Hasilnya, terdapat potensi kekurangan pendapatan sebesar Rp110,106 miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi kekurangan tahun pajak 2024 mencapai Rp72,299 miliar, sedangkan masa pajak Januari hingga Juni 2025 sebesar Rp37,807 miliar.
Selain PBJT, BPK juga menemukan persoalan dalam penetapan PBB-P2. Pemeriksaan terhadap perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui aplikasi SmartGov menunjukkan pengenaan tarif PBB-P2 tidak sesuai ketentuan.
Perda Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,1 persen untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,2 persen untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, dan 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar.
Namun, BPK menemukan perhitungan PBB-P2 menggunakan tarif berlapis, bukan tarif tunggal sesuai ketentuan. Setelah dilakukan perhitungan ulang, ditemukan potensi kekurangan penetapan PBB-P2 sebesar Rp3,203 miliar.
BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan Kepala BPPD tidak mematuhi ketentuan tata cara pemungutan PBJT atas tenaga listrik dan PBB-P2. Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah dinilai belum mematuhi ketentuan pemungutan PBJT di kawasan industri IMIP, sementara Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB belum menerapkan tarif sesuai Perda.
Atas temuan tersebut, Kepala BPPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Morowali agar memerintahkan Kepala BPPD menggunakan nilai jual tenaga listrik yang telah ditetapkan pejabat berwenang dalam pemungutan PBJT di kawasan industri IMIP.
BPK juga merekomendasikan penerapan tarif PBB-P2 sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2023 serta meminta BPPD bersama Inspektorat memproses potensi kekurangan pemungutan PBJT atas tenaga listrik dan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Bupati Morowali Ikhsan A Rauf dan Sekda Yusman Mahbub saat dikonfirmasi melalui whatsapp tidak aktif.
Sementara itu, Head of Media Department PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengatakan kawasan IMIP memiliki 20 PLTU dengan total daya listrik mencapai 5.570 megawatt. Jumlah ini belum termasuk daya dari PLTU cogeneration yang memanfaatkan gas buang panas dari operasional pabrik untuk memutar turbin dan menghasilkan listrik hingga kurang lebih 200 megawatt, serta pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 200 megawatt yang saat ini sedang dibangun.
Dari total daya listrik tersebut, kurang lebih 17 megawatt diserahkan pengelolaannya kepada PLN Morowali untuk disalurkan kepada warga, khususnya masyarakat Kecamatan Bahodopi. “Jadi, sejak berdiri hingga saat ini, operasional kami menggunakan listrik sendiri, bukan dari PLN. Terkait pertanyaan Anda, mungkin sebaiknya dikonfirmasikan kepada pihak PLN Morowali atau PLN Sulteng,” ujarnya. (bar)






